IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus menjalani karantina sebab riwayat bepergian jauh merupakan salah satu faktor risiko paparan COVID-19.
"PPLN yang didapati positif pada saat kedatangan maupun saat karantina, wajib melakukan isolasi," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Wiku mengatakan sejak kedatangan hingga sebelum PPLN melakukan karantina, terdapat berbagai prosedur pemeriksaan yang melibatkan berbagai instansi serta kementerian dan lembaga."Prosedur tersebut secara umum sama, namun detailnya dapat berbeda, tergantung jalur kedatangan, yaitu udara, laut atau darat," katanya.
Misalnya pada kedatangan melalui jalur udara. Setiap tiba di bandara hingga sebelum menjalani karantina terdapat proses yang melibatkan Imigrasi, Bea Cukai, otoritas bandara serta satgas bandara.
Alur pemeriksaan kedatangan PPLN di bandara dimulai dengan pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan, termasuk bukti PCR yang berlaku 2 x 24 jam, sertifikat vaksin, e-HAC serta bukti pembayaran hotel bagi yang melakukan karantina terpusat di hotel dengan pembiayaan mandiri.Selanjutnya PPLN menjalani tes ulang atau entry test dengan PCR.
Apabila hasil tes kedatangan negatif, maka PPLN melanjutkan dengan prosedur karantina sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 4 Tahun 2022 dan SK KasatgasNomor 4 tahun 2022, yaitu karantina 5 x 24 jam dan tes PCR pada hari keempat bagi PPLN yang sudah divaksin lengkap.
"Atau karantina 7 x 24 jam dan tes PCR pada hari keenam bagi yang baru divaksin dosis pertama," katanya.