Sabtu 05 Feb 2022 04:30 WIB

Satgas: Riwayat Bepergian Jauh Salah Satu Risiko paparan Covid-19

Riwayat bepergian jauh merupakan salah satu faktor risiko paparan covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto:

Wiku mengatakan karantina dilakukan secara terpusat dan lokasinya berbeda, tergantung status pembiayaannya. Bagi PPLN yang biaya karantinanya ditanggung pemerintah, seperti pekerja migran Indonesia, pelajar, pegawai pemerintah dengan tugas dinas serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional, maka karantina dilakukan pada fasilitas karantina milik pemerintah, di antaranya Rusun Pasar Rumput, Rusun Nagrak dan Rusun Daan Mogot.

"Sedangkan pada pintu masuk lainnya, lokasi karantina terpusat mengacu pada fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat dan tercantum di SK KasatgasNomor 4 Tahun 2022," katanya.

Wiku mengatakan PPLN yang ditanggung pembiayaannya oleh pemerintah dapat pula mengajukan karantina dengan biaya sendiri apabila tidak bersedia di karantina pada lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.

Sementara bagi PPLN yang biaya karantinanya ditanggung sendiri bisa dilakukan di hotel karantina yang saat ini berjumlah 130 hotel.Daftar hotel beserta biaya telah ditetapkan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan dapat diakses pada laman www.quarantinehoteljakarta.com dan www.quarantinehotelsurabaya.com.

Masa karantina dinyatakan berakhir apabila tes PCR pada akhir masa karantina hasilnya negatif dan dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKP Kementerian Kesehatan dengan persetujuan dan satgas, karantina repatriasi serta petugas rumah sakit rujukan atau tempat isolasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement