IHRAM.CO.ID, DUBAI — Emirat Dubai telah mengumumkan pada Senin (7/2) akan mengenakan tarif pada penggunaan kantong plastik di Dubai. Aturan ini akan berlaku mulai Juli dan akan melarang sepenuhnya dalam dua tahun mendatang.
Sejalan dengan peningkatan kelestarian lingkungan dan mendorong individu untuk mengurangi penggunaan plastik yang berlebihan.
Dilansir dari Gulf Today, Dewan Eksekutif Dubai telah menyetujui kebijakan untuk membatasi tas sekali pakai dengan mengenakan tarif 25 fil.
Tarif ini akan diterapkan di semua toko di Dubai termasuk, toko ritel, toko tekstil dan elektronik, restoran, apotek, pengiriman online dan e-commerce.
Sebagai langkah selanjutnya, kebijakan tersebut akan dievaluasi melalui beberapa tahapan hingga tas jinjing sekali pakai benar-benar dilarang dalam kurun waktu dua tahun, mengikuti penilaian perubahan perilaku di masyarakat.
Dengan keberlanjutan menjadi prioritas global, mengubah perilaku masyarakat untuk mengurangi jejak lingkungan individu sangat penting untuk melestarikan sumber daya alam dan habitat lingkungan. Perubahan pada akhirnya akan berkontribusi pada lingkungan yang lebih sehat.
Pengenalan kebijakan untuk membatasi dan pada akhirnya melarang tas sekali pakai bertujuan untuk memperkuat tujuan keberlanjutan Dubai sejalan dengan praktik terbaik global untuk mengurangi konsumsi tas sekali pakai.
Tarif tas sekali pakai saat ini berlaku di lebih dari 30 negara, dan larangan sebagian atau seluruhnya telah diterapkan di lebih dari 90 negara secara global, yang mencerminkan besarnya upaya internasional untuk mengurangi konsumsi tas sekali pakai.
Studi telah membuktikan selama beberapa dekade terakhir, bahwa ada hubungan yang jelas antara kualitas lingkungan dan kualitas hidup.
Seperti dampaknya terhadap kualitas udara, air, dan tanah terhadap kesehatan fisik, kemudian pentingnya habitat alami dan keanekaragaman hayati terhadap kesehatan mental, dan peran penting yang dimainkan lingkungan dalam perekonomian lokal di berbagai sektor vital seperti pariwisata, hiburan, dan produksi makanan.
Ini termasuk strategi pengelolaan limbah terpadu untuk emirat dengan cara mengurangi praktik penangkapan ikan yang berbahaya seperti pelarangan penggunaan jaring dan pemberlakuan biaya pembuangan sampah mulai Januari 2022, yang secara signifikan membantu mengurangi produksi sampah dan pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir.
Pemerintah Dubai juga telah berinvestasi dalam beberapa proyek yang bertujuan mengubah sampah menjadi sumber daya. Selain itu, pemerintah secara aktif mendorong komunitas Dubai untuk meningkatkan praktik pemilahan dan pembuangan limbah yang berkelanjutan.
Upaya-upaya ini berkontribusi dalam menyediakan lingkungan yang sehat, serta kondisi untuk mendorong investasi dalam pengelolaan sampah dan sumber daya yang berkelanjutan, sejalan dengan prinsip-prinsip ekonomi sirkular.
Upaya pengelolaan limbah ini pada dasarnya akan mendorong keberlanjutan ekonomi, lingkungan, dan sosial sambil membangun ekosistem yang melestarikan sumber daya alam, dan mendukung penerapan ekonomi hijau dan rendah karbon, yang sejalan dengan Strategi Pengelolaan Limbah Dubai 2041, dan 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. diumumkan oleh PBB untuk tahun 2030.
Sumber: gulftoday