Selasa 08 Feb 2022 22:47 WIB

Kota Cirebon Kembali Naik ke Level 3 PPKM

Kota Cirebon Kembali Naik ke Level 3 PPKM

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Petugas melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di masa PPKM Darurat di Kota Cirebon
Foto: dok diskominfo kota Cirebon
Petugas melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di masa PPKM Darurat di Kota Cirebon

IHRAM.CO.ID,CIREBON – Kota Cirebon kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal itu menyusul terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal itu terungkap berdasarkan Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, yang mulai berlaku 8 – 14 Februari 2022. Dalam ketentuan itu, Kota Cirebon berada pada level 3, setelah sebelumnya bertahan di level 1 selama beberapa pekan.

Baca Juga

Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengakui, penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cirebon memang sangat cepat. Saat ini, jumlah kasus positif ada 154 kasus dan kemungkinan akan terus bertambah karena ada hasil tes yang belum keluar.

‘’Jadi kalau lihat kasus konfirmasinya, kita memang masuk level 3 PPKM. Penambahan kasus di Kota Cirebon cukup tinggi dari periode akhir Januari sampai sekarang,’’ kata Agus, Selasa (8/2).

Selain penambahan kasus terkonfirmasi, lanjut Agus, hal lainnya yang menyebabkan Kota Cirebon naik kembali ke level 3 adalah tracing yang masih dibawah 15.

‘’Kalau untuk penilaian dari sisi penambahan di rawat inap dan tingkat kematian, kita masih di level 1,’’ tukas Agus.

Sementara itu, dari 154 kasus terkonfirmasi saat ini, ada beberapa di antaranya yang merupakan kasus dari aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM). Baik di SD, SMP maupun SMA.

Dari segi gejalanya, terang Agus, sebanyak 154 pasien Covid-19 itu sebagian besar hanya mengalami gejala ringan. Meski adapula beberapa di antaranya yang masuk ke rumah sakit.

‘’Secara keseluruhan, BOR (keterisian tempat tidur bagi pasien Covid-19 di rumah sakit), baru tujuh persen. Kita harapkan, yang tanpa gejala maupun gejala ringan, bisa melakukan isoman di rumah,’’ kata Agus.

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai kelanjutan PTM ataukah PJJ, Agus menyatakan, akan menggelar rapat terlebih dulu dengan dinas terkait. Namun jika dilihat berdasarkan ketentuan pembelajaran bagi dareah level 3, masih memungkinkan dilakukan PTM 50 persen.

‘’Nanti kita akan lihat apakah general atau parsial? Apapun nanti, akan kita putuskan,’’ kata Agus. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement