IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi menyatakan 10 Februari sebagai “Hari Macan Tutul Arab”. Deklarasi ini dibuat dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan keberadaan kucing besar itu yang terancam punah.
Langkah tersebut diumumkan oleh Dewan Menteri bulan lalu. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya Kerajaan untuk melindungi spesies, yang sekarang diklasifikasikan sebagai sangat terancam punah, dari kepunahan.
Macan tutul Arab adalah pemangsa utama di Arab Saudi dan memainkan peran utama dalam budaya Kerajaan. Tetapi, perburuan yang berlebihan dan kurangnya mangsa alami membuat populasinya hanya tersisa kurang dari 200 ekor di alam liar.
Dilansir di Arab News, Kamis (10/2), Kementerian Pendidikan sangat ingin mendorong generasi muda terlibat dengan skema baru. Sebagai bentuk dukungan, siswa dari TK Umum Kedua AlUla dan sekolah lain telah membuat cicitan gambar kucing besar bersama dengan pesan positif seperti, "Kami mencintai macan tutul Arab".
Pada Desember 2020, Pangeran Badr Bin Farhan selaku Menteri Kebudayaan dan Gubernur Komisi Kerajaan untuk AlUla, mendirikan Dana Global untuk Melindungi Macan Tutul Arab dari Kepunahan di Cagar Alam Sharaan. Tujuannya mempertahankan populasi macan tutul dan mangsanya, sekaligus melindungi habitat aslinya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Komisi dan Pusat Nasional untuk Satwa Liar telah mengerjakan sejumlah inisiatif untuk melindungi kucing besar. Salah satu di antaranya adalah memperluas program pemuliaan di dalam cagar alam Sharaan.
Tahun lalu, Duta besar Arab Saudi untuk AS Putri Reema binti Bandar Al-Saud meluncurkan yayasan nirlaba Catmosphere, untuk meningkatkan kesadaran akan banyak spesies kucing yang terancam punah di seluruh dunia, termasuk macan tutul Arab. Kerajaan juga bekerja sama dengan Panthera, yang dikhususkan untuk konservasi spesies kucing liar dunia.
Macan tutul Arab tinggal di pegunungan tinggi dan berasal dari Arab Saudi, Yaman, Oman, dan UEA. Siapa pun yang ditemukan berburu hewan di Kerajaan menghadapi denda 400 ribu riyal Saudi, naik menjadi 30 juta riyal untuk pelanggaran berulang, serta hukuman hingga 10 tahun penjara.
https://www.arabnews.com/node/2021601/saudi-arabia