Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits tersebut sebagai penegas, atau untuk memberikan rasa takut, atau menunjukan betapa sangat haramnya bersumpah dengan selain Allah.
Maka yang dilarang dalam Islam itu sumpah palsu atau sumpah dusta dengan membawa-bawa nama Allah. Dan mengucapkan sumpah dengan selain Allah. Keduanya sama-sama dilarang dalam Islam. Meski begitu mengucap sumpah dengan selain Allah itu lebih dilarang dan berat konsekuensinya.
وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَاَنْ أَحْلِفَ بِاللَّهِ كَاذِبًا أَحَبُّ إِلَى مِنْ أَنْ أَحْلِفَ بِغَيْرِهِ وَأَنَاصَادِقٌ.
Ibnu Mas’ud radiyallahu anhu berkata, “sungguh andai aku bersumpah dusta demi allah itu lebih aku senangi dari pada aku bersumpah dengan menggunakan (nama) selain Allah, padahal aku benar.” (HR. Bukhari)