Jumat 11 Feb 2022 17:17 WIB

Candi Borobudur dan Prambanan Jadi Tempat Ibadah Sedunia

Pemanfaatan empat candi sebagai tempat ibadah jadi semangat moderasi beragama.

Sejumlah warga yang tergabung dalam komunitas Brayat Panangkaran melakukan kirab saat prosesi Ruwat Rawat Borobudur (RRB) ke-20 di kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2022). Ruwat Rawat Borobudur yang mengusung tema
Foto:

Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ia sepakat memfasilitasi tindak lanjut dari pemanfaatan candi tersebut.Ketua Umum Walubi Hartati Murdaya berterima kasih dan mengapresiasi upaya pemerintah menampilkan Candi Borobudur sebagai aset nasional yang dapat menghubungkan umat Buddha sedunia.

"Saya bersyukur atas nama perwakilan umat Budha Indonesia," ujar dia.

Hartati meyakini inisiatif pemerintah memunculkan spirit agama pada empat candi tersebut bakal mendatangkan dampak besar bagi ekonomi di Indonesia, khususnya Jateng dan DIY.Para pengunjung candi, menurut dia, kelak tidak sekadar berfoto di situs candi itu, tetapi memungkinkan tinggal lebih lama dan belanja lebih banyak di dua provinsi tersebut.

"Umat Budha mempunyai banyak aliran, kalau semua tertarik mengunjungi Yogyakarta dan Jawa Tengah maka akan membawa dampak luar biasa," ucap Hartati.

Tokoh umat Hindu A.A. Ngr. Ari Dwipayana menuturkan pemanfaatan empat candi untuk kepentingan keagamaan amat bermakna bagi umat Hindu karena ke depan umat lebih leluasa beribadah di situs cagar budaya itu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah bersusah payah membuka jalan mewujudkan MoU untuk memanfaatkan candi bukan saja untuk kepentingan konservasi tapi juga untuk kepentingan yang lain termasuk ritual, ekonomi, dan ilmu pengetahuan," ujar Ari yang juga Koordinator Stafsus Presiden RI ini.

Pokok-pokok Nota Kesepakatan empat menteri, Gubernur DIY, dan Gubernur Jateng itu merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, terutama ketentuan Pasal 85 yang mengatur pemanfaatan cagar budaya, termasuk pemanfaatan untuk kepentingan agama, dan ketentuan Pasal 93 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Cagar Budaya dalam Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan sebagai PP Nomor 1 Tahun 2022.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement