IHRAM.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan Tinggi Karnataka, pada Rabu (9/2), mendengarkan petisi yang diajukan gadis-gadis Muslim terkait polemik pelarangan pemakaian hijab di sekolah dan universitas di Negara Bagian Karnataka, India. Dalam petisinya, mereka meminta pemerintah mengizinkan penggunaan hijab di lembaga pendidikan.
Di hadapan para hakim, seorang advokat senior yang menjadi pengacara para gadis Muslim tersebut, Devadatt Kamat, mengatakan, praktik mengenakan hijab dilindungi di bawah hak kebebasan beragama. Hal tersebut dijamin konstitusi India. Oleh karena itu, negara tidak memiliki kekuatan untuk melakukan pelarangan.
Pengadilan Tinggi Karnataka memutuskan merujuk kasus itu ke panel hakim yang lebih besar. Ketua Menteri Karnataka Basavaraj Bommai telah memutuskan menutup seluruh lembaga pendidikan di wilayahnya selama tiga hari. "Saya mengimbau kepada semua siswa, guru, dan manajemen sekolah serta perguruan tinggi, termasuk masyarakat Karnataka, untuk menjaga perdamaian dan kerukunan," katanya lewat akun Twitter pribadinya.
Bommai adalah tokoh yang juga berasal dari partai Perdana Menteri India Narendra Modi, yakni Bharatiya Janata Party (BJP). Pekan lalu, pemerintahan Bommai menerbitkan arahan bahwa semua institusi pendidikan harus mengikuti aturan berpakaian yang ditetapkan manajemen.
Anggota dewan legislatif Karnataka dari partai oposisi Kongres, Kaneez Fathima, menyalahkan BJP atas ketegangan horizontal yang kini tengah berlangsung akibat pelarangan penggunaan hijab.
"Kami telah mengenakan hijab selama bertahun-tahun tanpa masalah. Tapi sekarang isu ini tiba-tiba diangkat oleh kelompok BJP dan Hindutva untuk meningkatkan ketegangan komunal," ujarnya, dikutip laman Aljazirah. Hindutva merupakan kelompok sayap kanan Hindu.