Senin 21 Feb 2022 07:20 WIB

Direktur Pengelolaan Dana Haji Jelaskan Rincian Kenaikan BPIH

Direktur Pengelolaan Dana Haji Jelaskan Rincian Kenaikan BPIH

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Direktur Pengelolaan Dana Haji Jelaskan Rincian Kenaikan BPIH. Foto:   Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Direktur Pengelolaan Dana Haji Jelaskan Rincian Kenaikan BPIH. Foto: Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M senilai Rp 45.053.368,00. Besaran BPIH ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) Ditjen PHU, Jaja Jaelani, menjelaskan kenaikan besaran BPIH ini disebabkan adanya biaya protokol kesehatan (prokes) jamaah dan kenaikan biaya penerbangan.

Baca Juga

"Berkaitan dengan kenaikan BPIH tahun ini menjadi 45 juta, hal ini dikarenakan adanya biaya prokes yang cukup besar yakni sekitar 7,6 juta, yang mana pada tahun 2020 itu tidak ada," kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Senin (21/2).

Selanjutnya, kenaikan BPIH ini berkaitan dengan kenaikan biaya penerbangan dan juga ada kenaikan biaya operasional di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

Rincian komponen biaya prokes jamaah haji tahun ini meliputi biaya tes Swab PCR di Asrama Haji sebanyak dua kali, saat keberangkatan ke Arab Saudi dan setibanya di Tanah Air. Tes Swab PCR juga dilakukan di Arab Saudi sebanyak tiga kali, saat tiba, karantina dan akan pulang ke Tanah Air.

Akomodasi dan konsumsi selama lima hari karantina di Jeddah dan akomodasi dan konsumsi di Asrama Haji setiba dari Arab Saudi juga menjadi komponen lain dalam hal prokes tersebut.

Jaja menjelaskan, pengajuan usulan BPIH disampaikan setiap tahunnya oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, kepada DPR untuk selanjutnya dibahas bersama-sama. Hal ini mengacu pada UU No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan PP No. 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

Besaran BPIH yang diusulkan tahun ini disebut mempertimbangkan kondisi saat ini, dimana pandemi Covid-19 masih terjadi.

"Saat ini kita masih berada di masa pandemi, sehingga pemerintah harus membuat suatu program perencanaan yang optimal. Dalam artian, perencanaan keuangan ini harus mengacu kepada operasional haji 100%, karena kita belum tahu pasti kondisi kedepannya seperti apa," ujar Jaja.

Ia juga mengatakan, besaran BPIH yang telah disampaikan itu merupakan estimasi awal, sehingga masih dapat mengalami perubahan. Pembicaraan akan dilakukan dengan DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kenaikan biaya ini masih akan dibicarakan kembali bersama Menteri Perhubungan, apakah usulan ini tetap, naik, atau turun. Jadi masih sangat fleksibel," katanya.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement