IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mensyaratkan calon jamaah haji dan umroh terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menanggapi kebijakan pemerintah tersebut.
Iskan mengatakan, pemerintah terlalu memaksakan sehingga calon jamaah haji dan umroh harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Padahal agar masyarakat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa dengan cara lain yang lebih bagus.
Menurutnya, tidak ada hubungannya antara calon jamaah haji dan umroh harus menjadi peserta BPJS Kesehatan. "Sebab di luar negeri BPJS Kesehatan tidak terpakai, untuk apa," kata Iskan kepada Republika, Senin (21/2/2022).
Ia menyampaikan, BPJS Kesehatan tidak berlaku di luar negeri. Jadi apa hubungannya calon jamaah haji dan umroh dengan persyaratan itu. Ia mengatakan kalau ingin mewajibkan semua masyarakat agar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, wajibkan saja tapi dengan cara-cara lain yang lebih bagus.
Iskan berpesan agar jangan semakin merepotkan calon jamaah umroh dan haji di masa pandemi Covid-19 ini. Dia juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang tidak mampu bayar BPJS. Sementara pemerintah belum memberi mereka bantuan yang cukup. Di samping itu, di daerah banyak masyarakat belum punya KTP.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, menyampaikan, dirinya akan mempelajari dulu Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. "Saya pelajari dulu ya, saya pelajari dulu," kata Ace singkat saat dihubungi Republika melalui telepon, Senin (21/2/2022).