Senin 21 Feb 2022 19:28 WIB

Kemenag Masih Kaji Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Haji

Jokowi mengeluarkan Inpres mengatur BPJS Kesehatan sebagai syarat haji dan umroh.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah calon jamaah umrah membawa kopernya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1). Sebanyak 419 orang berangkat melaksanakan ibadah umrah setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jamaah akibat pandemi Covid-19. Kemenag Masih Kaji Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Haji
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah calon jamaah umrah membawa kopernya di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1). Sebanyak 419 orang berangkat melaksanakan ibadah umrah setelah beberapa tahun terakhir Indonesia tidak mengirimkan jamaah akibat pandemi Covid-19. Kemenag Masih Kaji Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Haji

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 yang mensyaratkan BPJS Kesehatan untuk pelaksanaan haji dan umroh. Terkait hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan masih mengkaji hal tersebut.

"Kita masih mengkajinya," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hikman Latief dalam pesan yang diterima Republika, Senin (21/2).

Baca Juga

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beleid ini dikeluarkan di Jakarta tanggal 6 Januari 2022.

Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umroh memegang keanggotaan BPJS Kesehatan. "Mensyaratkan calon jamaah umroh dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis aturan tersebut.

Tak hanya itu, Jokowi meminta Menteri Agama (Menag) mengambil langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN. Terakhir, Yaqut diinstruksikan untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," lanjutan Inpres tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement