IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menimbun atau menyimpan barang yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari jelas hukumnya haram. "Karena barang tersebut barang yang memang dihajatkan oleh banyak orang. Jadi dalam konteks ini tidak dibenarkan dalam Islam," tutur Wakil Ketua Dewan Fatwa PB Al-Washliyah, Dr Nirwan Syafrin, kepada Republika.co.id, Senin (21/2).
Nirwan mengungkapkan, hal yang mengganggu kemaslahatan masyarakat tentu bertentangan dengan kaidah syariah di mana kemaslahatan umum harus lebih diutamakan daripada kemaslahatan pribadi. Boleh jadi, itu memang kemaslahatan bagi pemilik barang yang membuatnya bisa mendapat keuntungan yang besar.
"Tetapi, kalau barang yang ditimbun tadi itu menyebabkan kekacauan di tengah masyarakat, maka akan merusak stabilitas masyarakat. Dan ini yang dicegah dalam Islam karena menyangkut kemaslahatan masyarakat dan juga berkaitan dengan keselamatan masyarakat," ungkapnya.
Dia juga mengingatkan, menjaga kemaslahatan umum, apalagi hal-hal yang dihajatkan musyarakat umum, itu mutlak dipenuhi oleh negara. Sehingga negara pun wajib hadir menjaga kemaslahatan masyarakat. Kalau ada pihak yang bermain untuk mengganggu kemaslahatan umum yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, maka negara harus bertindak tegas.
Adapun penimbunan barang yang dilakukan ketika masyarakat tidak membutuhkannya, menjadi wajib untuk didistribusikan dalam keadaan ketika publik membutuhkannya. "Artinya tidak ada barang yang dibenarkan untuk ditimbun. Apalagi kalau berhubungan dengan hajat kehidupan orang banyak, Islam melarang keras," ujarnya.