Ia menambahkan, karena tujuan edaran Kemenag adalah menciptakan kohesi sosial, maka dalam mensosialisasikannya tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang kasar. Tapi disampaikan dengan ramah, penuh tanggung jawab, dan sabar.
"Saya berharap, takmir-takmir masjid bisa memberikan contoh kepada masjid-masjid di sekitarnya. Di tingkat provinsi ada masjid raya, di tingkat kabupaten ada masjid agung, dan di tingkat kecamatan ada masjid besar, mereka bisa memberikan contoh bagi masjid dan mushola di sekitarnya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/ kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/ Pengurus Masjid dan Mushola di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia.