IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah rancangan undang-undang tengah dibahas parlemen Mesir untuk yang akan melarang pakar non-agama bicara di media. RUU tersebut diusulkan anggota parlemen Tarek Radwan yang disetujui oleh Komite Urusan Agama.
Rancangan undang-undang ini muncul dua hari setelah pembawa acara talk show terkemuka dan jurnalis Ibrahim Issa memicu kegemparan sosial dengan pernyataannya terkait kisah Nabi Muhammad. Dia menyangkal sejarah isra mi'raj yang disebutkan dalam Alquran saat siaran di televisi.
Sebanyak 60 anggota parlemen, atau sekitar 10 persen dari parlemen menyetujui rancangan undang-undang dalam upaya untuk mencegah apa yang mereka gambarkan sebagai kekacauan di masyarakat. Perwakilan dari dewan tertinggi untuk regulasi media juga menghadiri sidang tersebut.
Pekan lalu, jurnalis Ibrahim Issa membuat komentar selama acara yang ia hadirkan di saluran TV satelit Al-Kahera Wal Nas di mana ia membantah kisah Alquran tentang "Israa dan Miraj," perjalanan malam Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Yerusalem.
Issa mengatakan selama pertunjukan bahwa "Miraj," naiknya Nabi ke surga adalah kisah yang sepenuhnya khayalan", seperti yang diceritakan oleh para ulama Salafi