IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerbitkan 45 surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) para koruptor sejak 2012 hingga 2021. Lembaga antirasuah itu mengatakan, pidana TPPU diterapkan guna memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery perkara korupsi.
"Sedangkan khusus dari tahun 2020 hingga saat ini, telah ada 10 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/2).
Dia menjelaskan bahwa prinsip penerapan TPPU adalah ketika terdapat bukti permulaan yang cukup dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis. Hal itu seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain hal sebagainya.
Ali mengatakan, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi tentu harus memenuhi berbagai unsurnya. Meski demikian, sambung dia, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan pasal TPPU atau tidak tentu hasil akhirnya tetap sama yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.
"Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara tindak pidana korupsi," kata Ali lagi.
KPK mengaku akan fokus pada perampasan aset alias asset recovery sebagai hukuman para koruptor. Lembaga antikorupsi itu berpendapat bahwa hukuman tersebut akan memberikan efek jera bagi para koruptor.