IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid, menyebut biaya haji 2022 akan menyesuaikan perkembangan kebijakan yang berlaku. Usulan yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu kini sedang dibahas dan dikaji oleh Komisi VIII DPR RI.
"Nanti kita akan diundang oleh DPR untuk menyampaikan hasil kajian mereka dan akan dibahas. Tapi sangat mungkin, ini (perubahan kebijakan Saudi) akan menjadi faktor yang bisa meringankan jamaah. Tapi sekarang usulan sudah di DPR sehingga kita menunggu kajiannya," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (8/3/2022).
Pada 16 Februari lalu, Menteri Agama disebut menyampaikan usulan biaya haji ke Komisi VIII DPR. Usulan ini disebut merupakan rancangan BPIH untuk dibahas dan sekarang sedang bergulir di DPR.
Salah satu pertimbangan dari usulan ini adalah perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19. Komponen-komponen yang disampaikan sudah rinci, sehingga jika ada yang tidak relevan tentu akan menjadi pertimbangan lagi.
Ia menyebut beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan adalah selisih kurs yang berbeda dari 2019 dan 2022, biaya visa yang naik, pajak yang dikenakan Saudi meningkat 10 persen dari 2019, serta protokol kesehatan (prokes) yang sebelumnya tidak ada pada pelaksanaan haji 2019.
"Untuk visa, dulu per orang 300 riyal pada 2019, sekarang menjadi 403 riyal. Pajak yang dikenakan Saudi sebelumnya 5 persen kini menjadi 15 persen. Terakhir komponen prokes yang tidak ada pada 2019," lanjutnya.