Kamis 10 Mar 2022 01:30 WIB

Memotong Sholat untuk Mengangkat Telepon, Bolehkah?

Ada contoh dimana sebagian dari kita memotong sholat karena ponsel berbunyi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Sholat. (Republika/ Prayogi )

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ada contoh dimana sebagian dari kita memotong sholat karena ponsel berbunyi. Apakah boleh memotong atau menyela sholat untuk mengangkat telepon yang masuk tersebut?

Penasihat Ilmiah Mufti Mesir, Syekh Dr Majdi Ashour menjelaskan, jika seorang Muslim sedang menjadi jamaah sholat wajib, maka diharamkan baginya untuk menyela tau memotong sholat kecuali dalam keadaan mendesak. Apa yang dimaksud mendesak di sini?

Baca Juga

"Seperti menjaga jiwa dari kerusakan atau bahaya. Atau untuk menjaga harta yang dikhawatirkan hilang, dan kebutuhan-kebutuhan darurat lainnya," kata dia seperti dilansir Elbalad, Rabu (9/3/2022).

Karena itu, Syekh Majdi kembali menekankan, tidak dibenarkan ketika ada jamaah yang memotong sholat selain untuk kebutuhan darurat. Dia juga menjelaskan, menjawab panggilan telepon saat sholat bukan sesuatu yang darurat atau mendesak.

Jika alasan memotong sholat itu karena untuk membuka pintu lalu dia kembali pada sholatnya, maka hal ini juga tidak termasuk sesuatu yang mendesak.

"Akan tetapi jamaah boleh mengambil langkah untuk membuka pintu selama dia tidak memalingkan tubuhnya dari kiblat. Jadi, tidak dibenarkan memotong sholat kecuali dalam keadaan darurat karena sholat mengandung kesucian," paparnya.

Rasulullah SAW juga menyampaikan bahwa di dalam sholat itu terdapat kesibukan. Abdullah bin Masud RA berkata, "Dulu saya mengucapkan salam pada Nabi SAW dalam keadaan beliau sholat, lalu beliau menjawab salam saya. Ketika kami pulang (dari Habasyah), saya mengucapkan salam pada beliau, tapi beliau tidak menjawab salam saya. Lalu beliau SAW bersabda, "Sesungguhnya di dalam sholat itu benar-benar ada kesibukan." (HR Bukhari)

Sumber: https://www.elbalad.news/5193658

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement