Umat Muslim semacam itu juga diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, asalkan mereka tidak terinfeksi Covid-19 atau belum berhubungan dengan orang lain yang dites positif mengidap penyakit itu.
Pekan lalu, Arab Saudi mencabut sebagian besar pembatasan antivirus corona karena tingkat infeksi virus telah menurun secara signifikan di kerajaan itu. Ini termasuk menghapus jarak fisik antara jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Meski demikian, jamaah tetap diwajibkan memakai masker. Otoritas Saudi juga membatalkan tes PCR wajib serta karantina institusional dan rumah untuk kedatangan di kerajaan.
Advertisement