IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah menegaskan jasa perjalanan keagamaan tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Hal ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bonarsius Sipayung, mengatakan perjalanan keagamaan hanya dikenakan akomodasinya saja.
"Jasa keagamaan ini yang dikenakan (PPN) bukan ibadahnya, atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan dari PPN, yang dikenakan adalah akomodasinya," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (6/4/2022).
Bonarsius menjelaskan beleid tersebut ditetapkan pajak sebesar 10 persen dari tarif PPN umum dikali harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, jika tagihan dirinci antara paket perjalanan ibadah dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
Kemudian pajak lima persen dari tarif PPN dikali dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan akan dikenakan jika tagihan tidak dirinci antara paket perjalanan ibadah dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.
"Untuk biaya akomodasi umroh kalau semata-mata umrohnya adalah hanya ke Makkah itu nanti tidak dikenakan PPN, tapi ketika umroh nyampur, kena PPN," pungkasnya.