Selasa 19 Apr 2022 21:52 WIB

UIN Palu Bentuk Pusat Kajian dan Pengawalan Produk Halal

Produk halal telah menjadi satu gaya hidup masyarakat.

Bentuk logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). UIN Palu Bentuk Pusat Kajian dan Pengawalan Produk Halal
Foto: Kemenag
Bentuk logo halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). UIN Palu Bentuk Pusat Kajian dan Pengawalan Produk Halal

IHRAM.CO.ID, PALU -- Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah membentuk unit struktural yang berfungsi melakukan kajian dan pengawalan terhadap proses produk halal.

Rektor UIN Datokarama Palu Prof Sagaf Pettalongi mengemukakan unit yang dibentuk itu bernama Datokarama Halal Centre yang menjadi cikal bakal lembaga pemeriksa halal (LPH). "Pembentukan unit ini seiring dengan Kemenag terus mendorong lahirnya LPH baru di Indonesia, baik dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, maupun ormas Islam/lembaga keagamaan Islam," ucap Sagaf.

Baca Juga

Hingga saat ini, Kemenag juga telah melakukan akselerasi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di 58 PTKIN, antara lain dengan menjalin nota kesepahaman atau MoU. Hasilnya, saat ini sudah ada 284 calon auditor halal berasal dari 41 PTKIN se-Indonesia.

Kemudian, pada tahun ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menargetkan 100 ribu tenaga pendamping Proses Produk Halal (PPH) bertugas mendampingi proses produk halal. Oleh karena itu, Datokarama Halal Centre akan mengambil peran dalam memastikan produk-produk yang lahir dari industri kecil menengah telah memenuhi standar proses halal sebelum dipasarkan ke masyarakat.

"Hal ini penting karena produk halal telah menjadi satu gaya hidup masyarakat yang telah terbangun lama, dan menjadi kebutuhan paling fundamental," ujarnya.

Oleh karena itu, LPH sangat penting keberadaannya karena merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan proses sertifikasi halal.

"Keberadaan LPH yang memadai tentu juga akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Kemenag telah mencanangkan program 10 juta produk bersertifikat halal pada 2022. Ini menuntut ketersediaan sejumlah perangkat pendukung, termasuk ketersediaan LPH dengan auditor halal dan laboratorium pengujian atau pemeriksaan produk halal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement