Senin 25 Apr 2022 18:26 WIB

Kemenag Ikuti Aturan Kemendagri soal Halal Bi Halal

Kemenag Ikuti Aturan Kemendagri soal Halal Bi Halal

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Halal bihalal (ilustrasi)
Foto: DPD
Halal bihalal (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menyampaikan, Kemenag akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Halal Bihalal pada Idul Fitri 1443 H.

"Kita akan mengikuti aturan dari Kemendagri. Sebelumnya Kemenag sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah di rumah ibadah pada bulan Ramadhan," tutur dia kepada Republika.co.id, Senin (25/4).

Baca Juga

Kamaruddin juga mengimbau masyarakat Muslim untuk merayakan Idul Fitri dengan penuh kekhusyukan dan kegembiraan. Dia juga mengingatkan, supaya umat Muslim pada Hari Raya Idul Fitri tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Ihwal pelaksanaan sholat Id, Kamaruddin mengatakan, umat Muslim dapat melakukannya di masjid maupun di lapangan. "Jadi bisa dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka, tetapi tetap menjaga protokol kesehatan," kata dia.

Adapun surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus Covid-19 ketika halal bihalal Lebaran 2022 yang diterbitkan Kemendagri, berisi beberapa poin. Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 Jawa dan Bali.

Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3. Lalu 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.

Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). "Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19," tulis SE Mendagri.

 

Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement