Ahad 01 May 2022 17:36 WIB

Kemenkumham Beri Remisi 675 Napi di Idulfitri tahun Ini, 138.557 Pengurangan Hukuman

Kemenkumham Beri Remisi 675 Napi di Idulfitri tahun Ini, 138.557 Pengurangan Hukuman

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Kemenkumham Beri Remisi 675 Napi di Idulfitri tahun Ini, 138.557 Pengurangan Hukuman. Foto:   Ilustrasi Remisi
Foto: Pixabay
Kemenkumham Beri Remisi 675 Napi di Idulfitri tahun Ini, 138.557 Pengurangan Hukuman. Foto: Ilustrasi Remisi

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Sebanyak 675 narapidana bisa berlebaran bersama keluarga usai mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Idulfitri 1443 Hijriah, Senin (2/5). Sementara itu, 138.557 narapidana mendapat RK I atau pengurangan sebagian. Totalnya, sebanyak 139.232 narapidana mendapat RK Idulfitri tahun ini.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyebut Remisi yang narapidana peroleh merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang lebih baik dari narapidana. Perubahan perilaku yang baik itu selama mereka menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga

Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat. “Pemberian Remisi Idulfitri diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik," kata Rika, dalam keterangannya Ahad (1/5/2022).

Pemberian remisi dan pencapaian para napi itu membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. "Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi lurur, serta berguna bagi pembangunan bangsa,” pesannya.

Perpanjangan program Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terhadap situasi pandemi Coronavirus disease (COVID-19). Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran COVID-19 di Lapas/Rutan/LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106 persen.

"Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” tutur Rika.

Tak lupa, jajaran Ditjenpas mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapat RK Idulfitri. Narapidana diminta untuk terus berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.

“Hak-hak WBP pasti akan terpenuhi sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tegasnya.

Tahun ini, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang. Pemberian hak Remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000,- dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000,- per hari per orang. Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan. Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement