IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Memasuki hari ke-2 pembekalan, panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi bidang kesehatan mengikuti pembinaan Jiwa Korsa di Lakespra dr Saryanto. Materi pembinaan dan penanaman jiwa korsa sebagai pelayan jamaah haji disampaikan Kolonel Kes Yusmarno.
Yusmarno mengatakan, penting sekali petugas kesehatan sebagai pelayan dalam penyelenggaraan kesehatan haji dibekali materi jiwa korsa, untuk mewujudkan pelayanan kesehatan haji yang lebih optimal dan lebih baik. Pembinaan jiwa korsa ini mengutamakan pendekatan, kebersamaan, soliditas dan solidaritas di antara para tenaga kesehatan haji.
"Jadi pembinaan jiwa korsa tenaga kesehatan haji ini mutlak diperlukan untuk menghasilkan tenaga kesehatan haji (TKH) yang kuat, kompak dan bersatu padu," kata Yusmarno saat menyampaikan materinya, kepada 98 peserta latih PPIH Arab Saudi bidang kesehatan, Rabu (12/5/2022).
Dengan pembinaan jiwa korsa ini, diharapkan petugas kesehatan dapat memiliki kepekaan, tanggap, memiliki kesetiakawanan tinggi, berdisiplin. Terpenting sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur panitia penyelenggara ibadah haji dan abdi negara dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan haji.
"Sehingga penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, diharapkan dapat tercapai," katanya.
Yusmarno menyampaikan Korsa, sering disebut dengan Korps atau (esprit de coprs) yang mempunyai pengertian seperjuangan, rasa kebersamaan. Sementara menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, bahwa jiwa korps adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama,tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembinaan jiwa korsa bagi tenaga kesehatan haji dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan TKH dalam melaksanakan tugasnya. Maka dari itu perlu disusunlah etika tenaga kesehatan haji yang dipandang merupakan landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.
"Etika petugas kesehatan haji ini diadopsi dari etika pegawai negeri sipil," katanya.
Karena kata Yusmarno pada dasarnya seorang petugas haji adalah pegawai negara atau pns yang ditetapkan jabatannya oleh surat keputusan menteri kesehatan sebagai pengemban tugas negara. Sedikitnya ada empat etika pegawai negara.
Pertama setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, negara dan pemerintah, kedua menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan Republi Indonesi, ketiga melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab, keempat meyimpan rahasia jabatan.
Setidaknya ada sekitar 20 etika dasar bagi petugas kesehatan haji. Namun di sini akan disampaikan enam etika dasar secara umum.
Pertama setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, kedua mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri.
"Serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat merusak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri atau pihak lain," katanya.
Ketiga, menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan Petugas kesehatan haji, keempat mematuhi sumpah/janji petugas berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kelima menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya, keenam, mentaati perintah kedinasan dan loyal terhadap pimpinan operasional haji.