Kamis 12 May 2022 11:11 WIB

Pakistan Terima 14.247 Pendaftaran Haji Dalam Dua Hari

Proses pengajuan pendaftaran skema haji pemerintah tengah berjalan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji Pakistan di kota Mina sebelum menuju Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/8). Sekitar 2 juta jamaah haji dari berbagai negara akan memulai berwukuf di tempat ini sebagai syarat sah berhaji.
Foto: Amr Nabil/AP
Jamaah haji Pakistan di kota Mina sebelum menuju Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (9/8). Sekitar 2 juta jamaah haji dari berbagai negara akan memulai berwukuf di tempat ini sebagai syarat sah berhaji.

IHRAM.CO.ID,ISLAMABAD -- Proses pengajuan pendaftaran skema haji pemerintah melalui bank di Pakistan sedang berlangsung. Kementerian Agama dan Kerukunan Umat Beragama menyebut telah menerima 14.247 aplikasi haji dalam dua hari terakhir.

Sekretaris Bersama Haji, Usman Sarosh Alvi, dalam sebuah pernyataan mengatakan aplikasi ini akan diterima hingga Jumat (13/5). Adapun proses pendaftaran harus disertai dengan paspor, sertifikat kesehatan, sertifikat vaksin yang disetujui Saudi, serta token sebesar 50.000 rupee Pakistan atau senilai Rp 3,8 juta.

Baca Juga

Dilansir di Daily Times, Kamis (12/5), Kementerian Haji dan Umrah Saudi disebut belum memberikan rincian biaya haji wajib. Nantinya, biaya haji keseluruhan akan diumumkan hanya setelah menerima rincian biaya haji wajib dari Kementerian Haji.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama Muhammad Umar Butt mengatakan kementerian telah melonggarkan beberapa aturan dalam upaya untuk memfasilitasi jemaah haji secara maksimal. Aturan itu dilonggarkan dalam kasus-kasus tertentu, atas desakan kuat para peziarah.

Jamaah yang masa berlaku paspornya sampai 5 Januari 2023 disampaikan masih bisa mengajukan permohonan haji pada token yang disediakan oleh Kantor Paspor untuk perpanjangan paspor. Syaratnya, mereka harus menyerahkan paspor baru paling lambat 18 Mei 2022, atau akan dianggap gagal.

Lebih lanjut, ia mengatakan pelamar lain diminta untuk menyerahkan paspor mereka bersama dengan aplikasi haji di cabang bank sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Umar Butt mengatakan warga Pakistan perantauan juga bisa mengajukan haji, dengan melampirkan fotokopi paspor dan Kartu Tanda Penduduk Pakistan Rantau yang berlaku hingga 5 Januari 2023.

Mereka harus mengirimkan permintaan pemesanan penerbangan haji ke kementerian melalui bank dan bertanggung jawab penuh jika visa mereka ditolak dalam kasus keterlambatan penyerahan paspor. Wajib bagi mereka untuk memberikan paspor asli sebelum Dzulqadah tanggal 20.

Tak hanya itu, bagi masyarakat yang sudah melakukan haji antara tahun 2015 dan 2019 tidak bisa mendaftar di bawah skema haji pemerintah tahun ini. Namun, hal ini dikecualikan bagi pria yang merupakan kerabat Syariah Muharram dari wanita yang belum melakukan haji selama periode tersebut.

Untuk anak-anak di bawah usia 12 tahun yang belum divaksinasi juga bisa mengajukan haji. Meski demikian, hal tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

Terakhir, Umar Butt mengatakan, ke-14 bank terpilih untuk proses pendaftaran haji ini sudah diberikan instruksi terkait aturan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement