IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memutuskan fatwa hewan yang terinfeksi virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk dijadikan hewan kurban pada Jumat (27/5) mendatang. Setelah melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait, MUI akan memutuskan hukum hewan kurban yang terinfeksi penyakit tersebut.
“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda dikutip dari situs resmi MUI, Senin (23/5/2022).
Menurut Kiai Miftahul Huda, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.
Dia menjelaskan, hewan kurban yang biasanya didatangkan dari beberapa daerah di Indonesia ini memerlukan aturan-aturan yang perlu diterbitkan oleh kementerian terkait, untuk mencegah penularan terhadap hewan kurban yang lain.
Meskipun ada pernyataan dari dokter yang memperbolehkan mengkonsumsi hewan yang terpapar virus PMK, tapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus. “Hewan kurban itu berbeda hukumnya dengan hewan yang disembelih untuk dikonsumsi dagingnya secara biasa,” ucap dia.
Lebih lanjut, kiai Miftahul Huda menjelaskan, persyaratan hewan kurban di antaranya harus sehat secara fisik, baik anggota tubuhnya tidak ada yang cacat, maupun tidak memiliki gangguan virus. Sementara, dia melihat dampak dari virus PMK ini dapat menyebabkan hewan tersebut tidak bisa jalan karena menyerang tubuh kaki.
“Oleh karena itu, harus berhati-hati, meskipun ada pernyataan dari dokter bahwa daging hewan yang sudah terpapar virus PMK itu layak dikonsumsi. Tetapi untuk hewan kurban memiliki persyaratan khusus,” kata dia.
“Hewan pincang saja tidak boleh digunakan untuk kurban, apalagi yang tidak bisa jalan,” jelasnya.