IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Moh Rifai dalam buku Risalah Tuntunan Shalat menjelaskan bahwa sholat ghaib masih bisa dilakukan meskipun jenazah telah berpulang seminggu atau lebih. Sholat ghaib pada mayit itu adalah sah sebagaimana shalat jenazah biasa.
Adapun bacaannya sama saja dengan shalat jenazah yang bukan ghaib, hanya niatnya saja disebutkan atas mayit ghaib. Yakni dengan lafal sebagai berikut:
"Ushalli alaa mayyitil-ghaibi arba'a takbiratin fardhal kifayati (makmuman/imaman) lillahi ta'ala,". Yang artinya, "Aku niat sholat atas mayit ghaib empat takbir fardhu kifayah (makmuman/imaman) karena Allah Ta'ala,".
Atau dengan menjelaskan nama mayit tersebut dengan lafaz semisal, "Ushalli ala mayyiti (Fulan). al-ghaibi arba'a takbiratin fardhal-kifayati lillahi ta'ala,". Yang artinya, "Aku niat shalat atas mayit (menyebutkan nama) ghaib empat takbir fardhu kifayah karena Allah Ta'ala,".
Biasanya setelah selesai melakukan shalat jenazah, dilanjutkan dengan membaca doa sesudah shalat jenazah.