Kamis 09 Jun 2022 14:00 WIB

Kemenag Proses Pengembalian Dana 3.928 Jamaah Haji Khusus

Kuota haji khusus untuk musim haji 1443 H/2022 M adalah 7.226 jamaah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini tengah memproses pengembalian dana haji khusus. Sejauh ini, dana milik 3.928 haji khusus telah diproses.

"Sampai dengan saat ini, permohonan pengembalian dana haji khusus yang telah diproses di Kementerian Agama sebanyak 3.928 jamaah atau sejumlah 31.424.000 dolar (Rp 457,5 miliar)," ujar Direktorat Bina Umrah dan Haji Nur Arifin dalam pesan yang diterima Republika, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

Ia menyebut kuota haji khusus untuk musim haji 1443 H/2022 M adalah 7.226 jamaah. Dari total kuota tersebut, digunakan untuk jamaah haji khusus sebanyak 6.664 orang dan sisanya untuk petugas haji khusus.

Sama seperti ketentuan untuk jamaah haji reguler, jamaah haji khusus yang berangkat tahun ini adalah mereka yang telah melunasi tahun 2020, tapi tertunda tidak berangkat haji sesuai kuota 2022.

 

Arifin juga menyatakan jumlah besaran minimal biaya perjalanan ibadah haji khusus per-jamaah sebesar 8.000 dolar atau Rp 116.473.200. Angka ini terdiri atas setoran awal sebesar 4.000 dolar dan sisanya merupakan bagian dari pelunasan.

"Pengembalian dana haji khusus dilakukan setelah jamaah haji membayar setoran lunas biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Khusus sebesar 4.000 dolar," ucapnya.

Biaya perjalanan ibadah haji khusus dipergunakan untuk membiayai keperluan penyelenggaraan ibadah haji khusus, seperti tiket penerbangan PP, akomodasi selama di arab saudi, transportasi darat (bus) di Arab Saudi, serta layanan masyair (armuzna, maktab VIP).

Biaya penyelenggaraan selain tiket penerbangan, diselesaikan dalam kontrak layanan (akomodasi, transportasi, masyair) yang harus diinput dalam sistem e-hajj dan dibayarkan melalui iban masing-masing Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemenuhan penyelesaian kontrak layanan merupakan syarat untuk penerbitan visa haji.

Lebih lanjut, Arifin menyampaikan proses pengembalian Bipih Khusus ke PIHK dilakukan oleh BPKH, setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama terkait keabsahan data pelunasan dan bukti pembayaran (setoran awal dan lunas Bipih Khusus) berdasarkan permohonan dari PIHK.

Terkait batas permohonan pengembalian dana ibadah haji khusus, ia menyebut Kemenag tidak membatasi atau mentargetkan sampai kapan hal tersebut akan dilakukan. "Kami terus memberikan pelayanan tanpa membatasi waktu sampai kapan. Data hari ini nanti ada yang baru lagi," lanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur menyebut, visa jamaah haji khusus baru bisa dikeluarkan jika kontrak-kontrak layanan di Saudi sudah selesai. Saat ini, PIHK tengah berupaya menyelesaikan pembayaran penuh (full payment).

"Sampai saat ini proses e-visa lagi dikerjakan. Untuk mengeluarkan visa, kita harus menyelesaikan semua kontrak-kontrak," ucap dia saat dihubungi Republika, Rabu (8/6/2022).

Di tahun ini, semua penyelesaian kontrak terkait ibadah haji disebut hanya bisa dilakukan secara daring atau elektronik, melalui e-hajj. Firman pun menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu proses pengembalian dana dari BPKH.

Ia berharap baik dari Kemenag maupun BPKH bisa mempercepat prosesnya, mengingat hal tersebut diperlukan untuk menyelesaikan kontrak-kontrak yang ada.

"Dana tersebut sangat dibutuhkan oleh PIHK untuk memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi jamaahnya. Untuk menyelesaikan proses e-visa haji, semua kontrak harus sudah terbayar secara full payment, mulai dari tiket penerbangan, akomodasi dan transportasi bus," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement