Kamis 09 Jun 2022 21:42 WIB

KPK: Survei Publik Soal Pemberantasan Korupsi Jadi Motivasi

KPK: Survei Publik Soal Pemberantasan Korupsi Jadi Motivasi

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Muhammad Hafil
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang sedang ditangani penyidik, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Saat ini KPK melakukan pengembangan penyidikan sejumlah kasus diantaranya kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua, kasus OTT pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta dan kasus korupsi pembangunan gereja di Mimika, Papua.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa hasil survei lembaga publik menjadi masukan bagi lembaga antirasuah itu untuk bekerja. KPK mengaku hasil jajak pendapat tersebut menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum untuk melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Karena pengukuran itu akan menjadi masukan sekaligus motivasi bagi KPK untuk terus melakukan upaya perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga

KPK mengapresiasi semua pihak yang terus konsisten mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, melalui perannya masing-masing. KPK berharap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan bisa berdampak secara nyata dalam mendukung kemajuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Termasuk melalui survei yang mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk KPK," kata Ali lagi.

Dia kemudian menyinggung visi KPK untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui tiga pendekatan yakni edukasi dan peran serta masyarakat, perbaikan sistem tata kelola serta penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Ali mengatakan, tiga pendekatan pemberantasan korupsi itu diharapkan memberikan dampak yang konkret untuk menumbuhkan kesadaran dan budaya antikorupsi di masyarakat.

"Juga menutup celah-celah rawan korupsi dalam sistem tata kelola serta efek jera bagi para pelaku dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi," katanya.

KPK kemudian mengungkit keberhasilan mereka dalam mengembalikan aset negara sepanjang periode Januari hingga Maret 2022. Ali mengungkapkan, KPK berhasil mengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp 179,390 miliar.

"Angka tersebut naik 157 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2021, yang mencapai Rp 71,134 miliar," tuturnya.

Sebelumnya, hasil jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei Indikator Politik Indonesia mendapat bahwa KPK menjadi aparat penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik terendah. Berdasarkan hasil survei, sebesar 86,2 persen publik masih percaya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sedangkan tingkat kepercayaan presiden berada di bawah TNI atau sebesar 73,3 persen. Disusul Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak 66,6 persen. Selanjutnya, ada Kejaksaan Agung dengan 60,5 persen, Pengadilan dengan 60,1 persen dan KPK dengan 59,8 persen. Di bawah KPK ada MPR, DPD, DPR dan Partai Politik.

Survei Indikator Politik dilakukan dengan menggunakan metode random digit dialing (RDD) dengan sampel sebanyak 1213 responden. Pemilihan responden dilakukan secara acak. Margin of error dalam survei ini kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement