Senin 13 Jun 2022 14:35 WIB

Test PCR Calon Jamaah Haji Aceh

Kemenag mewajibkan calon jamaah haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19..

Red: Mohamad Amin Madani

Petugas melakukan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 terhadap calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Sabang dan Kabupaten Aceh Besar di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022). Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. (FOTO : ANTARA/Irwansyah Putra)

Calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang mengikuti tes usap PCR COVID-19 di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022). Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. (FOTO : ANTARA/Irwansyah Putra)

Sejumlah calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang antre mengikuti tes usap PCR COVID-19 di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022). Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. (FOTO : ANTARA/Irwansyah Putra)

IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Petugas melakukan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 terhadap calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Sabang dan Kabupaten Aceh Besar di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022).

Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement