IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Petugas melakukan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 terhadap calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Sabang dan Kabupaten Aceh Besar di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022).
Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
sumber : Antara
Advertisement