Senin 13 Jun 2022 14:35 WIB

Test PCR Calon Jamaah Haji Aceh

Kemenag mewajibkan calon jamaah haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19.

Petugas melakukan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 terhadap calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Sabang dan Kabupaten Aceh Besar di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022). Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas melakukan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 terhadap calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Sabang dan Kabupaten Aceh Besar di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022). Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Petugas melakukan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 terhadap calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Sabang dan Kabupaten Aceh Besar di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022).

Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement