Advertisement
- Home >
- Ihram >
- Jurnal Haji
Test PCR Calon Jamaah Haji Aceh
Senin 13 Jun 2022 14:35 WIB
Red: Mohamad Amin Madani
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/petugas-melakukan-tes-usap-polymerase-chain-reaction-pcr-covid-19_220613143052-408.jpg)
Petugas melakukan tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 terhadap calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Sabang dan Kabupaten Aceh Besar di Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022). Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
(Foto:ANTARA/Irwansyah Putra)
(Foto:ANTARA/Irwansyah Putra)
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/calon-haji-kloter-pertama-dari-kota-banda-aceh-aceh_220613142952-551.jpg)
Calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang mengikuti tes usap PCR COVID-19 di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah, Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022). Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
(Foto:ANTARA/Irwansyah Putra)
(Foto:ANTARA/Irwansyah Putra)
![](https://static.republika.co.id/uploads/images/inpicture_slide/sejumlah-calon-haji-kloter-pertama-dari-kota-banda-aceh_220613142917-653.jpg)
Sejumlah calon haji kloter pertama dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang antre mengikuti tes usap PCR COVID-19 di Balai Laboratorium Kesehatan Daerah Banda Aceh, Aceh, Senin (13/6/2022). Kemenag mewajibkan jamaah calon haji mengikuti tes PCR negatif COVID-19 dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan seperti yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
(Foto:ANTARA/Irwansyah Putra)
(Foto:ANTARA/Irwansyah Putra)
Sumber : Antara