IHRAM.CO.ID, TANGERANG -- Untuk memaksimalkan upaya menanggulangi penyakit mulut dan kuku (PMK), Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan akan membatasi hewan qurban yang masuk ke Kota Tangerang 14 hari menjelang perayaan Idul Adha atau pada sekitar 25 Juni atau 26 Juni 2022.
"Jika perlu hewan yang datang harus disertai surat keterangan sehat dan bebas PMK," katanya, Selasa (14/6/2022).
Ia juga menginstruksikan camat hingga lurah untuk rutin melakukan pengecekan ke penjual hewan ternak. "Lurah dan camat secara berkala melakukan pemantauan kepada penjual hewan ternak di wilayahnya. Pastikan mereka cek kondisi hewannya agar dalam kondisi sehat dan layak untuk dijual," kata Arief.
Dengan masifnya pengontrolan jajaran Pemkot Tangerang hingga ke tingkat bawah, diharapkan dapat lebih mengedukasi masyarakat dalam mengantisipasi PMK. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Abduh Surahman menemukan adanya kasus PMK di 17 peternakan dari 10 kelurahan yang ada di tujuh kecamatan di Kota Tangerang. Tercatat, jumlah hewan ternak yang terpapar PMK sebanyak 536 ekor. Namun, dia menyebut, lebih dari 300 ekor diantaranya atau 58 persen dinyatakan telah sembuh.
"Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kesehatan juga akan membantu pemeriksaan kondisi hewan yang terindikasi terjangkit PMK," kata Abduh.
Abduh melanjutkan, pengetatan pemeriksaan hewan qurban dilakukan di seluruh peternakan hingga lapak penjualan hewan qurban di Kota Tangerang. Belasan dokter hewan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut.
"Tidak hanya kesehatan fisiknya yang bebas PMK, tim DKP juga memeriksa surat keterangan sehat dari daerah asal hewan kurban tersebut. Jika semua dicek aman dan sesuai standar, DKP Kota Tangerang akan memberikan stiker yang menyatakan lapak sehat dan aman PMK," tuturnya.
Stiker tersebut, kata Abduh, menjadi acuan para pembeli hewan qurban untuk lebih yakin membeli hewan-hewan tersebut karena telah dinyatakan sehat setelah melewati pemeriksaan kesehatan.