Rabu 15 Jun 2022 19:45 WIB

Kriteria Barang-Barang Rasulullah yang Diwakafkan

Ada sejumlah kriteria barang-barang Rasulullah SAW yang diwakafkan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Pengunjung mengamati artefak Nabi Muhammad SAW yang di Pamerkan di Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara, Jumat (23/4). Sebanyak 35 artefak peninggalan Nabi Muhammad SAW mulai dari peralatan perang, pakaian hingga rambut dan janggut Rasulullah dipamerkan di gedung Hall Convention JIC yang berpangsung mulai Jumat 23 April sampai 3 Mei 2021 mendatang.  Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung mengamati artefak Nabi Muhammad SAW yang di Pamerkan di Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara, Jumat (23/4). Sebanyak 35 artefak peninggalan Nabi Muhammad SAW mulai dari peralatan perang, pakaian hingga rambut dan janggut Rasulullah dipamerkan di gedung Hall Convention JIC yang berpangsung mulai Jumat 23 April sampai 3 Mei 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Abdul Fattah As-Samman dalam buku Harta Nabi menjelaskan, ada sejumlah kriteria barang-barang Rasulullah SAW yang diwakafkan. Mulai dari peralatan-peralatan pribadi, senjata, hingga kebutuhan-kebutuhan khusus yang dimiliki Rasulullah SAW. 

Abu Ya'la Al-Farra menyebutkan bahwa Sayyidina Abu Bakar menyerahkan alat-alat, panji, dan sepatu Rasulullah kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Dia berkata, "Selain itu ada sedekah,". 

Baca Juga

Sebelum meninggal, Rasulullah tidak meninggalkan harta jenis uang. Tanah-tanah dan barang-barang yang dimiliki beliau dihukumi wakaf, bukan harta warisan. Adapun hasilnya dibagikan kepada sembilan istri Nabi, para pekerja Nabi, para nazhir wakaf Nabi, lalu sisanya dialokasikan untuk jalan Allah (fi sabilillah). 

Pendapat yang mengatakan bahwa beliau meninggalkan istri-istrinya dalam keadaan menderita adalah pendapat yang menyalahi Nabi secara khsusu dan kaum Muslimin secara umum. 

Sayyidina Ali bin Abi Thalib pernah menjadi nazhir terhadap ebagian harta Nabi. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadis Urwah bin Az-Zubair yang mengatakan, "Aku mendengar AIsyah istri Nabi mengatakan, 'Para istri Nabi mengutus Usman kepada Sayyidina Abu Bakar guna menanyakan jatah merekadari apa-apa yang telah diberikan Allah kepada Rasul-Nya. Aku menolak mereka. Aku mengatakan kepada mereka, 'Apakah kalian tidak bertakwa kepada Allah? Apakah kalian tidak mengetahui bahwasannya Nabi bersabda, "Kami tidak mewariskan. Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah. Sesungguhnya keluarga Nabi Muhammad memakan dari harta ini, ". Lantas para istri Nabi berhenti dari tuntutan mereka setelah kabar yang aku sampaikan kepada mereka,". 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement