IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Sebentar lagi umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Adha. Ibadah ini termasuk sunnah muakkadah atau wajib dengan menyembelih seekor hewan ternak.
Qurban, atau kurban, berasal dari bahasa Arab yaitu qaruba, yaqrabu, qurban (dekat). Artinya, ibadah ini merupakan upaya seorang Umat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan kurban.
Dikutip dalam laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Bidang Dakwah MUI Sulawesi Selatan Prof. Dr. KH. Abustany Ilyas menjabarkan hal-hal yang berkaitan dengan syariat dan syarat hewan kurban.
Dalam artikel tersebut disebutkan, diartikan al-udh’hiyah atau hewan sembelihan berupa unta (usia 5 tahun), sapi (2 tahun), kambing (2 tahun) atau kibas dan domba (1 tahun atau sesudah lepas giginya/6 bulan). Hewan-hewan ini disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
Hukum kurban adalah sunah muakkadah/wajib yang sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحمد
Dari Abu Hurairah, Rasullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami." (HR. Ahmad bin Hanbal)
Tak hanya itu, anjuran untuk melakukan kurban juga tertulis dalam surat Al-Kautsar, yang artinya, "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus."
Dalam surat lainnya, Al-Hajj ayat 36, juga disebutkan, "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)."
"Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."
Kiai Abustany Ilyas pun menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam memilih binatang kurban. Setidaknya ada sembilan hal yang harus menjadi perhatian, antara lain:
1. matanya tidak buta;
2. telinganya tidak terpotong;
3. kakinya tidak pincang;
4. tanduknya sempurna;
5. tidak berpenyakit;
6. ekornya tidak terpotong;
7. tidak kurus;
8. tidak berkudis;
9. binatang tidak sedang hamil/menyusui (tidak disepakati).
Terakhir, ia memaparkan hadits yang dijadikan dasar syarat sah hewan kurban, yaitu: "Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yang sudah hilang giginya." (HR. Abu Daud).