IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor, Jawa Barat, bersama forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) setempat melepas keberangkatan sebanyak 404 orang jamaah haji 1443 Hijriah, Kamis (16/6/2022).
Keberangkatan ratusan jamaah haji kloter pertama Kota Bogor yang masuk dalam kloter 20 Provinsi Jawa Barat itu, secara resmi dilepas penuh haru keluarga dan jajaran Forkopimda, antara lain Kepala Kemenag Kota Bogor Ramlan Rustandi, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto di Masjid Raya Bogor.
"Alhamdulillah, pelepasan jamaah haji sudah dilakukan. Saat ini pengecekan barang-barang jamaah jg sedang dilakukan panitia sebelum masuk embarkasi," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Kota Bogor Ahyan Maemun di Kota Bogor, Kamis (16/6/2022).
Ahyan menyatakan404 jamaah haji itu sebagian besar dari 430 orang yang lolos syarat, mulai dari kesehatan hingga biaya haji telah mengikuti sejumlah rangkaian bimbingan dan pemeriksaan.Total jamaah haji tahun ini, kurang 20 orang dari kuota yang diberikan pemerintah sebanyak 450 orang. Hal itu karena puluhan calon jamaah itu menarik berkasnya dan tidak melunasi pembiayaan haji.
Rata-rata alasan mereka, kata Ahyan, karena ingin berangkat dengan pasangannya, namun terkendala batasan usia yang aman pada keberangkatan pertama jamaah haji Indonesia setelah dua tahun Pandemi COVID-19.Sebelumnya, Kementerian Agama Kota Bogor mengungkapkan kuota keberangkatan jamaah haji tahun 1443 hijriah/2022 masehi turun sekitar 53 persen dari yang dipersiapkan sebelumnya sebanyak 969 orang menjadi hanya 450 orang.
Ahyan menyampaikan dari kuota jamaah haji nasional berjumlah 100.051 orang yang terdiri atas 92.825 orang haji reguler dan 7.226 orang haji khusus, Jawa Barat mendapat 17.679 orang atau 46 dari kuota tahun 1441 hijriah/2020 masehi yang berimbas juga pada pengurangan di kota dan kabupaten wilayahnya.
Wilayah Bogor mendapat kuota 2.020 orang , terbagi 1.570 orang di Kabupaten Bogor dan 450 orang di Kota Bogor.Sesuai aturan yang diberlakukan pemerintah, jamaah haji yang berangkat berkisar antara 18 tahun hingga 65 tahun.Mereka yang diberangkatkan telah mengikuti manasik dan dibimbing oleh enam petugas pendamping selama melaksanakan ibadah haji di Mekah dan Madinah.*