IHRAM.CO.ID,RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah telah mengungkapkan dalam sebuah pernyataan, bahwa terdapat 15 barang yang dilarang dibawa oleh jamaah saat bepergian dengan pesawat untuk menunaikan haji.
Dilansir dari laman Saudi Gazette pada Kamis (23/6/2022) Dalam keterangannya, kementerian membagi barang-barang dan alat-alat terlarang yang dilarang dibawa oleh jamaah haji dalam kopernya menjadi empat bagian, yaitu:
Pertama, alat tajam, yang meliputi gunting, pisau, pisau bedah dan pisau tajam.
Kedua, perkakas kerja atau tangan, yang meliputi kunci pas, bor, palu dan paku baja.
Ketiga, semua jenis senjata api, yang meliputi senjata, senjata api, kembang api, dan pistol setrum.
Keempat, alat lain seperti: zat beracun, bahan yang mudah terbakar dan produk terkompresi.
Adapun Pemerintah Arab Saudi membuka pelayanan ibadah haji bagi satu juta orang pada musim haji 1443 Hijriyah/2022 Masehi. Hal ini dilakukan setelah selama dua tahun menerapkan pembatasan ketat untuk mencegah penularan Covid-19.
Sementara itu, jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji ke Makkah tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun.
Menurut pengumuman sebelumnya oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi, jamaah haji asing akan memiliki prosentase 85 persen dari total jumlah jamaah yang melakukan haji tahun ini. Sebanyak 850 ribu jamaah haji asing akan diizinkan untuk melakukan haji, sementara jumlah jamaah haji domestik dibatasi hingga 150 ribu.