Sabtu 02 Jul 2022 15:26 WIB

Delapan Pengedar dan Penyalahguna Sabu Ditangkap Polres Bogor

Delapan Pengedar dan Penyalahguna Sabu Ditangkap Polres Bogor

Rep: Shabrina Zakariya/ Red: Muhammad Hafil
 Delapan Pengedar dan Penyalahguna Sabu Ditangkap Polres Bogor. Foto:  Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Delapan Pengedar dan Penyalahguna Sabu Ditangkap Polres Bogor. Foto: Ilustrasi Narkoba

IHRAM.CO.ID,BOGOR— Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap delapan tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu. Delapan orang tersebut ditangkap sepanjang Juni 2022.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengungkapkan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu ini. Sebab dari delapan tersangka, dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

Baca Juga

Adapun tersangka yang ditangkap berinisial MU (29 tahun), SS (43 tahun), UR (28 tahun), BA (29 tahun), MG (25 tahun), AE (39 tahun), TB (38 tahun) dan AS (28 tahun). Ia menyebutkan, TB dan AS merupakan tersangka residivis.

“Para pelaku melakukan peredaran narkoba di Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Yang residivis mengedarkan sabu juga,” kata Iman, Kamis (30/6/2022). 

Selain menangkap delapan tersangka, Iman mengatakan, polisi menyita barang bukti berupa 37,7 gram sabu, gawai, barang bukti transaksi, dan timbangan. Ada dua modus yang dilakukan para pengedar untuk menjualnya kepada para pembelinya.

“Modus yang digunakan ditempel di satu tempat dan diinformasikan ke si pembeli, kemudian pembeli datang mengambil. Lalu modusnya satu lagi dengan COD,” jelasnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, mengatakan peran delapan tersangka yang ditangkap merupakan pengedar dan penyalahguna. Sepanjang Juni 2022, kedelapan tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. 

“Mayoritas yang kami tangkap adalah orang dewasa dengan mayoritas pekerjaan wiraswasta atau karyawan,” ungkapnya.

Terkait residivis, ia menyebutkan, dua tersangka tersebut sempat ditahan di Lapas Pondok Rajeg dan Lapas Banceuy di Bandung. Dengan perkara narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 2, serta Pasal 114 ayat 1 dan 2. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 10 miliar.

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apakah internet dan teknologi digital membantu Kamu dalam menjalankan bisnis UMKM?

  • Ya, Sangat Membantu.
  • Ya, Cukup Membantu
  • Tidak
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
كَانَ النَّاسُ اُمَّةً وَّاحِدَةً ۗ فَبَعَثَ اللّٰهُ النَّبِيّٖنَ مُبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ ۖ وَاَنْزَلَ مَعَهُمُ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِيَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ فِيْمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ ۗ وَمَا اخْتَلَفَ فِيْهِ اِلَّا الَّذِيْنَ اُوْتُوْهُ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَتْهُمُ الْبَيِّنٰتُ بَغْيًا ۢ بَيْنَهُمْ ۚ فَهَدَى اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِمَا اخْتَلَفُوْا فِيْهِ مِنَ الْحَقِّ بِاِذْنِهٖ ۗ وَاللّٰهُ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ اِلٰى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ
Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah bukti-bukti yang nyata sampai kepada mereka, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.

(QS. Al-Baqarah ayat 213)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement