IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengaku belum menerima laporan aduan dari 46 calon jamaah haji furoda yang dipulangkan dari Arab Saudi akibat menggunakan visa negara lain. Namun, ia akan menerima apabila ada yang melapor.
"Belum ada kami terima laporan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (4/7/2022).
Namun begitu, ia akan menerima jika terdapat korban yang melapor. "Kami akan akomodasi (laporannya)," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat mengungkapkan travel yang memberangkatkan 46 calon jamaah haji furoda, namun dipulangkan karena menggunakan visa haji negara lain, tak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kantor mereka di Kabupaten Bandung Barat tidak terdaftar di Kemenag.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Handiman Romdony mengatakan 46 calon jamaah haji yang menggunakam visa furoda dipulangkan ke Indonesia karena masalah visa. Travel yang memberangkatkan PT Alfatih Indonesia tidak terdaftar di Kemenag.
"PT Alfatih Indonesia setelah ditelusuri PT Alfatih tidak terdaftar di kementerian Agama sebagai PIHK, kalau melihat regulasi ini sudah tidak ada di Kementerian Agama ini ilegal," ujarnya saat dihubungi, Senin (4/7/2022).
Ia mengatakan travel tersebut tidak berhak memberangkatkan haji melalui furoda. Sejauh ini pihaknya belum mendapatkan data 46 calon jamaah haji dan tengah meminta bantuan ke Kementerian Agama di kabupaten kota di Jabar
"Haji furoda itu undangan dari kerajaan Arab Saudi melalui langsung travel haji umroh yang terdaftar," katanya.
Selama ini, ia mengatakan penyelenggaraan haji dilakukan melalui dua mekanisme yaitu haji reguler dan haji khusus. Kuota haji sendiri ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.
"Furoda ini bukan haji khusus tapi visa melalui undangan ke travel. Di undang-undang haji dan umroh disebutkan travel yang dapat memberangkatkan haji furoda harus PIHK yang terdaftar di Kementerian Agama.