Senin 04 Jul 2022 16:41 WIB

Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furoda

Tidak boleh ada lagi pihak yang mempermainkan keinginan orang berhaji.

Rep: Achmad Syalaby Ichsan/ Red: Ani Nursalikah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furoda
Foto: Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menag akan Beri Sanksi Terberat untuk Travel Pengangkut 46 Calon Jamaah Haji Furoda

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan sanksi paling tegas bagi travel yang membawa 46 calon jamaah haji furoda secara ilegal hingga harus dideportasi. Menurut Amirul Hajj, tidak boleh ada lagi pihak yang mempermainkan keinginan orang untuk menunaikan ibadah haji.

Menag menjelaskan, upaya tersebut merupakan dosa besar karena yang bersangkutan telah mempermainkan jamaah. “Misalnya, kemarin kita dengar ada 46 calon jamaah yang dipulangkan. Kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” ujar Yaqut setelah melaksanakan prosesi ibadah umroh wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (4/7/2022). 

Baca Juga

Seperti diketahui, ada 46 warga negara Indonesia asal Jawa Barat terpaksa dipulangkan ke Tanah Air setibanya di Bandara International King Abdul Aziz Airport (IKAA), Jeddah, Arab Saudi, Kamis (30/6/2022). Jamaah tersebut berangkat lewat visa non kuota atau furoda. Mereka dideportasi karena diklaim tidak lolos persyaratan administrasi saat pengurusan dokumen imigrasi. 

Puluhan jamaah yang diberangkatkan melalui agen travel PT Al Fatih Indonesia yang berlokasi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat tersebut didapati tidak menggunakan visa dari Indonesia, melainkan negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau jamaah cermat dalam memilih biro perjalanan jika hendak berangkat haji dengan visa mujamalah atau furoda. Menurut dia, jamaah sebaiknya memastikan apakah travel tersebut sudah terdaftar atau tidak. Untuk travel yang sudah terdaftar pun, ujar dia, ada kualifikasi apakah dibolehkan menyelenggarakan ibadah haji untuk jamaah dengan visa haji mujamalah. 

“Ini menjadi pelajaran berharga untuk seluruh masyarakat Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji agar betul-betul selektif dalam memilih biro perjalanan haji,” jelas dia. 

Menurut Zainut, travel yang membawa 46 jamaah haji tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Hanya saja, mereka bisa mendapatkan visa haji mujamalah dari negara lain. Menurut dia, visa yang menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi tersebut sebaiknya diberikan kepada travel yang berkualitas dengan tingkat pelayanan yang baik. 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menganggap ada kejanggalan terhadap kasus 46 jamaah yang dideportasi karena pakai visa negara lain. Pasalnya, ujar Hilman, jamaah tersebut berangkat dari Indonesia. 

“Kalau pengakuan yang ada mereka mencari visa ke negara tetangga Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia. Ini rada aneh. Mungkin dulu pernah berhasil, boleh jadi, tapi saat ini lagi apes,” jelas Hilman saat konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Arab Saudi, Sabtu (3/7/2022).

Dia pun mengaku akan menindaklanjuti kasus tersebut. Saat ditanya apakah akan dibawa ke ranah pidana, Hilman mengungkapkan masih ingin berdiskusi dengan berbagai pihak. Terutama, perihal kemungkinan pengaduan dari warga yang sudah dirugikan tersebut.

Baca juga: Puasa Sebelum Idul Adha: Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement