Kamis 07 Jul 2022 20:02 WIB

Mengelola Dana Umat Butuh Kehati-hatian dan Mawas Diri

Mengandalkan sikap kerja profesional saja belum memadai.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Zakat Digital Ilustrasi.
Foto: Dok PPPA Daarul Quran.
Zakat Digital Ilustrasi.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Sesditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Fuad Nasar, berpesan kepada para pengelola dana umat di berbagai lembaga filantropi agar memiliki kepekaan nurani, empati, dan sifat amanah dalam mengelola dana umat.

"Mengandalkan sikap kerja profesional saja belum memadai. Semakin besar dana umat yang dihimpun dan dikelola haruslah menjadikan lembaga yang mengelolanya lebih hati-hati dan mawas diri," kata Fuad melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga

Fuad mengatakan, negara telah memiliki aturan perizinan, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan lembaga yang mengelola dana umat dan sumbangan masyarakat pada umumnya. Regulasi adalah panduan yang harus ditaati dan dijalankan oleh seluruh lembaga yang berkepentingan.

Fuad juga mengingatkan pentingnya penyempurnaan sistem pengawasan, audit, dan kejelasan sanksi. Hal ini untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga pengelola dana umat.

"Ke depannya memang dipandang perlu penyempurnaan regulasi untuk lebih menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga yang mengelola dana umat serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor, mengimbau para pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat (LAZ) untuk menghindari perilaku hedonisme yang dapat menyakiti hati umat Islam.

"Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," kata Tarmizi melalui pesan tertulis kepada Republika, Selasa (5/7/2022).

Tarmizi menjelaskan, Kemenag hanya mempunyai kewenangan terkait izin operasional lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari Baznas. Sementara dalam kasus lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang saat ini jadi sorotan publik adalah wewenang dari Kementerian Sosial (Kemensos). Karena yang mengeluarkan izin untuk ACT adalah Kemensos.

Tarmizi menambahkan, Kemenag terus berupaya untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah yang dilakukan Baznas dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah.

"Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana zakat, infak dan sedekah yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat," ujar Tarmizi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement