Ahad 10 Jul 2022 06:40 WIB

Kemenag: Masa Tunggu Haji di Palangka Raya 26 Tahun

Lamanya masa tunggu haji karena terbatasnya kuota.

Jamaah calon haji melakukan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (6/7/2022) (ilustrasi). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Nur Widiantoro, mengatakan, daftar tunggu haji di wilayah setempat mencapai 26 tahun.
Foto: ANTARA/Saudi Press Agency
Jamaah calon haji melakukan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (6/7/2022) (ilustrasi). Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Nur Widiantoro, mengatakan, daftar tunggu haji di wilayah setempat mencapai 26 tahun.

IHRAM.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Nur Widiantoro, mengatakan, daftar tunggu haji di wilayah setempat mencapai 26 tahun.

"Masa tunggu kita 26 tahun untuk seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk di Kota Palangka Raya dan kabupaten lainnya. Namun, masa tunggu kita lebih cepat 10 tahun dibanding provinsi tetangga Kalimantan Selatan yang mencapai 36 tahun," kata Nur di Palangka Raya, Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga

Dia menerangkan, saat ini tercatat 6.000 masyarakat di Palangka Raya sudah masuk daftar tunggu. Sehingga antrean untuk melaksanakan rukun Islam kelima yakni menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Lamanya masa tunggu haji tersebut, menurut Nur karena terbatasnya jumlah jamaah atau kuota yang diizinkan. Belum lagi, karena pandemi Covid-19 jumlah jamaah yang diberangkatkan juga jauh berkurang dari waktu sebelum pandemi.

Kebijakan dari pemerintah Arab Saudi terkait kuota haji juga mempengaruhi masa tunggu. Contohnya di Palangka Raya tahun ini hanya 146 jamaah yang berangkat, padahal sebelumnya mencapai 350-an jamaah yang ke tanah suci di musim haji.

"Khusus untuk jamaah yang telah masuk daftar tunggu tapi usia melebihi 65 tahun dan tahun ini tidak dapat berangkat, saya harap tidak tergesa-gesa mencari dana tabungannya," katanya.

Nur menerangkan, jika jamaah menarik dana tabungan maka akan berdampak pada status daftar tunggu haji bagi yang bersangkutan. Dia pun memastikan uang tabungan masih menjadi hak jamaah dan dijamin aman karena dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji.

"Jika tabungan ditarik dan tiba-tiba ingin mendaftar kembali, maka daftar tunggu yang bersangkutan akan menunggu lagi selama 26 tahun. Atau mulai dari nol," katanya.

Sementara itu, jamaah haji asal Kota Palangka Raya berjumlah 146 orang itu sebelumnya diberangkatkan dalam dua kloter yakni kloter lima dan kloter tujuh. Kloter lima terdiri dari 114 orang, terdiri dari 48 pria dan 66 perempuan. Kloter tujuh terdiri dari 32 orang, terdiri dari 16 pria dan 16 perempuan.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement