Kamis 21 Jul 2022 15:30 WIB

Kementerian Haji Batalkan Izin Lima Perusahaan Umrah

Semua tindakan hukum akan diambil terhadap perusahaan yang bersalah.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Jamaah umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Ilustrasi Jamaah umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pembatalan izin lima perusahaan penyedia layanan umrah, Rabu (20/7/2022). Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajibannya terhadap jamaah umrah, serta melanggar aturan yang mengatur layanan umrah.

Kementerian mengatakan semua tindakan hukum akan diambil terhadap perusahaan yang bersalah. Adapun lima perusahaan ini akan dirujuk ke otoritas yang berwenang, untuk menyelidiki pelanggaran dan menjatuhkan hukuman yang sesuai.

Baca Juga

Lebih lanjut, kementerian menyebut pihaknya menerima semua pengamatan dan keluhan sehubungan dengan layanan dan fasilitas bagi para peziarah. Selanjutnya, mereka akan segera melakukan penanganan untuk memastikan pengalaman para peziarah haji dan umrah unik dan diperkaya.

Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (21/7/2022), layanan yang diberikan kepada para peziarah harus sesuai dengan standar kualitas tertinggi. Dengan demikian, jamaah dapat melakukan ritual dengan mudah dan nyaman.

Di sisi lain, Kementerian Haji menekankan pihaknya tidak akan menunjukkan kelonggaran terhadap siapapun yang ketahuan lalai dalam menawarkan layanan bagi para peziarah.

Selanjutnya, mereka menyebut telah mulai menerima permintaan mengeluarkan visa bagi jamaah umrah yang datang dari luar Kerajaan pada Kamis (14/7) lalu. Pemesanan dan penerbitan izin umroh dapat dilakukan untuk jamaah haji dalam dan luar negeri melalui aplikasi Eatmarna.

Musim umrah yang dilakukan setelah musim haji tahunan ini akan dibuka untuk peziarah dari dalam Kerajaan dan luar negeri mulai 30 Juli. Selengkapnya tentang persyaratan penerbitan visa umrah dapat diperoleh dengan mengunjungi tautan kementerian: https://haj. gov.sa/ar/InternalPages/Umrah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement