IHRAM.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung mengatakan belum ada jamaah haji asal daerah itu yang terkonfirmasi positif COVID-19 usai kepulangan dari menjalankan ibadah di Tanah Suci.
"Hingga kini belum ada jamaah haji asal Bandarlampung yang positif COVID-19, setelah dites antigen di Asrama Haji Bandarlampung usai kepulangan mereka," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinkes Bandarlampung Desti Mega Putri, saat dihubungi di Bandarlampung, Ahad (24/7/2022).
Namun begitu, ia mengatakan telah menyiapkan petugas pada setiap puskesmas di kota ini untuk memantau kesehatan para jamaah haji bila ditemui di antara mereka positif COVID-19.
"Kalau ada yang positif nanti kami minta puskesmasnya untuk mengawasi jamaah haji yang saat dites antigen oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Panjang terkonfirmasi COVID-19," ujarnya.
Ia mengatakan pula bahwa pemantauan kesehatan jamaah haji tidak hanya dilakukan untuk mereka yang terkonfirmasi positif COVID-19. Namun dilakukan kepada semua jamaah haji yang telah kembali dari Tanah Suci.
"Jamaah haji yang telah sampai ini kan nanti menyerahkan kartu kesehatan jamaah haji (KKJH) ke kami, nah mereka ini memang akan dipantau selama waktu yang telah ditentukan, jadi bukan yang COVID-19 saja," ujarnya pula.
Dia pun mengatakan bahwa jamaah haji yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala ringan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri.
"Kalau ringan saya rasa tidak perlu dibawa ke rumah sakit, isolasi di rumah saja, petugas kesehatan akan memantaunya. Lagi pula saat ini rata-rata pasien positif memang memilih melakukan isolasi mandiri di rumah," kata dia lagi.
Kemudian, terkait kasus COVID-19 di Bandarlampung, ia pun mengatakan bahwa penambahan pasien positif COVID-19 memang ada setiap harinya dalam satu pekan ini, namun tidak sampai 10 pasien.
"Memang ada penambahan kasus COVID-19, tapi tidak tinggi masih di bawah kendali dan tidak sampai sepuluh. Rata-rata kasus didapatkan dari orang sakit yang ingin dilakukan tes antigen atau PCR untuk mengetahui kondisinya," kata dia pula.
Sebelumnya, KKP Kelas II Panjang mengatakan bahwa jamaah haji yang baru pulang dari Tanah Suci harus menjalani tes cepat antigen untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.Hal tersebut berdasarkan peraturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang diterapkan pemerintah pusat sejak 17 Juli 2022.