Senin 25 Jul 2022 20:02 WIB

Baznas Gorontalo Sosialisasi Zakat Harta

Zakat harta merupakan salah satu sumber zakat yang perlu digali.

Istilah zakat yang secara syariah berarti nama bagi suatu bentuk pengambilan tertentu dari harta tertentu.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Istilah zakat yang secara syariah berarti nama bagi suatu bentuk pengambilan tertentu dari harta tertentu.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menggelar sosialisasi bergerak (mobile) tentang zakat harta (mal) kepada masyarakat di wilayah perbatasan."Kami menyasar masyarakat di wilayah perbatasan bagian barat, seperti Desa Papualangi dan Cempaka Putih, Kecamatan Tolinggula, terkait pemahaman tentang zakat mal," kata Ketua Baznas Gorontalo Utara, Rahmat Kasim, di Gorontalo, Kamis (25/7/2022).

Menurutnya, zakat harta merupakan salah satu sumber zakat yang perlu digali.Oleh karenanya, umat Islam hingga di pelosok desa perlu diberikan pemahaman tentang tata cara mengeluarkan zakat harta atau mal sebagai pembersih harta, sesuai syariat Islam."Sebab membersihkan harta, hukumnya wajib," kata dia.

Baca Juga

Sosialisasi pun dilakukan dari rumah ke rumah untuk memudahkan para pemberi zakat (muzaki) dapat memahami tata cara atau ketentuan menunaikan zakat mal.Seperti kepada masyarakat peternak ayam maupun pelaku usaha lainnya di dua desa paling ujung bagian barat tersebut.Baznas, kata Rahmat, memastikan setiap pengumpulan zakat dilakukan sesuai ketentuan, baik zakat fitrah, mal, infak dan sedekah.

Termasuk pendistribusian kepada masyarakat yang berhak. "Kita mendistribusikan amanah para muzaki untuk menyalurkan zakat yang telah ditunaikan, termasuk infak dan sedekah," katanya.

Baznas pun mengapresiasi dukungan pemerintah yang disampaikan Bupati Thariq Modanggu, terkait payung hukum dalam peraturan bupati (perbup) tentang zakat.Perbup menjadi landasan hukum bagi Baznas dalam menggali sumber-sumber zakat yang diharapkan terus meningkat signifikan.

Oleh karenanya, sosialisasi tentang zakat terus dilakukan hingga di pelosok.Tidak hanya menjangkau kalangan birokrat, namun seluruh lapisan masyarakat tersebar di 11 kecamatan sebagai sumber zakat, diharapkan memahami tentang kewajiban dalam rukun Islam yang wajib ditunaikan tersebut.Hal itu penting kata Rahmat, sebab banyak masyarakat mampu yang belum memahami tentang tata cara mengeluarkan zakat mal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement