IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Penuntut Umum Arab Saudi telah memperingatkan bahwa mempraktikkan profesi kesehatan apa pun di negara itu tanpa memperoleh izin dari otoritas yang berwenang tidak dapat diterima. Mereka akan dianggap ilegal dan terancam hukuman penjara.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (9/8/2022), Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan peringatan tersebut sambil menjelaskan tindakan yang akan diambil terhadap individu yang menjalankan profesinya tanpa memperoleh izin terlebih dahulu.
Menurut Pasal No. 28/4 Undang-Undang Profesi Kesehatan di Arab Saudi, dilarang untuk meniru salah satu gelar profesional tenaga kesehatan dengan alasan palsu dalam manifestasi apa pun, terlepas dari dampaknya.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa siapa pun yang meniru salah satu gelar yang diberikan kepada praktisi profesi kesehatan, akan dihukum dengan hukuman penjara hingga 6 bulan dan denda hingga sebesar 100 ribu riyal atau setara dengan Rp 395 juta.