Kamis 18 Aug 2022 16:56 WIB

Kemenag: Perjalanan Umroh Tetap Melalui PPIU

Keberangkatan jamaah wajib melalui Pengelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19
Foto: Republika
Ilustrasi Jamaah haji dan umroh pakai masker di masa pandemi covid-19

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nur Arifin, menyebut perjalanan khusus untuk pelaksanaan umrah di Saudi wajib menggunakan visa umrah. Keberangkatan jamaah pun wajib melalui Pengelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

"Apabila khusus perjalanan ke Saudi untuk umroh, telah diatur dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Antara lain dinyatakan perjalanan unrah ke Saudi harus melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah)," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (18/8/2022).

Baca Juga

Pihak Kemenag pada 1 Agustus lalu disebut melakukan kunjungan di Kantor Kementrian Haji dan Umroh Saudi di Makkah. Pada kesempatan itu, dinyatakan visa ziarah bisa digunakan untuk melaksanakan umrah, dengan syarat mengisi aplikasi Etamarna dan Tawakalna.

Sedangkan, kondisi bagi masyarakat Indonesia ada UU No 8 Tahun 2019, yang mengatur antara lain perjalanan ibadah umrah harus diselenggarakan oleh PPIU.

Berdasarkan UU tersebut, apabila ada seseorang atau kelompok masyarakat selain PPIU menyelenggarakan umrah, maka mendapatkan sanksi pidana

"Yang sudah terjadi selama ini, ketika kami sedang menggunakan visa kunjungan kerja ke Saudi, memang ternyata dibolehkan melakukan umroh," lanjut dia.

Dengan demikian, Arifin menyebut jika ada orang Indonesia yang menggunakan visa kerja dan visa turis, misalnya kunjungan pejabat negara maupun kunjungan pengusaha, juga dibolehkan melakukan umrah.

Kerajaan Arab Saudi diketahui beberapa waktu yang lalu menyampaikan visa apapun bisa digunakan untuk umrah, termasuk visa turis. Kebijakan baru ini diumumkan seiring dengan musim baru umrah, pada 30 Juli lalu.

Namun demikian, muncul kabar Indonesia tidak masuk dalam 49 negara yang mendapat kemudahan dari Saudi untuk Umrah ini.

Dikutip di visa.visitsaudi.com, beberapa negara yang masuk dalam daftar antara lain :

1. Amerika Utara: Kanada dan AS;

2. Eropa: Andorra, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Belanda, Hungaria, Islandia, Irlandia, Italia, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Monako, Montenegro, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, San Marino, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris;

3. Asia: Brunei, China, Jepang, Kazakhstan, Malaysia, Singapura, Korea Selatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement