"Untuk jamaah yang wafat, kami mohon agar dipermudah saat mengurus klaim asuransi kematian yang bersangkutan," lanjutnya.
Terkait dengan jamaah yang pulang tidak dengan rombongannya karena sakit, Nafit berharap muassasah dapat ikut bertanggung jawab mendampingi dan mengurusi jamaah, termasuk proses pemulangannya dari Arab Saudi ke Indonesia. Lebih lanjut, ia menyampaikan Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah juga minta agar mendapatkan laporan jamaah sakit di Rumah Sakit Arab Saudi dari muasasah. Sekaligus, kedua pihak dapat bekerja sama untuk proses pemulangan jamaah dari Arab Saudi.
Poin-poin di atas menjadi perhatian seluruh muassasah/syarikat yang hadir. Mereka berkomitmen untuk menjalin kerja sama yang baik dengan Kemenag dalam rangka meminimalisir potensi permasalahan dalam penyelenggaraan umrah.
Adapun Standar layanan tersebut antara lain:
1. Kesesuaian paket layanan dengan perjanjian tertulis dengan jamaah;
2. Transportasi pesawat maksimal 1 kali transit;
3. Hotel di Makkah maksimal 1000 meter dari Masjidil Haram dan maksimal 700 meter dari Masjid Nabawi. Jika lebih dari itu, harus disediakan bus shuttle untuk jamaah;
4. Satu kamar maksimal diisi empat orang;
5. Konsumsi tiga kali sehari;
6. Ada pelayanan kesehatan dan pengurusan jamaah sakit dan wafat.