Selasa 30 Aug 2022 19:52 WIB

Warga Solo Diimbau Perhatikan Syarat Baru Aturan Perjalanan Jarak Jauh

Pelaku perjalanan jarak jauh wajib sudah terima vaksin booster.

Penumpang menaiki Kereta Api (KA) Ranggajati rute Jember-Cirebon di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah. Warga Solo Diimbau Perhatikan Syarat Baru Aturan Perjalanan Jarak Jauh
Foto: Antara/Maulana Surya
Penumpang menaiki Kereta Api (KA) Ranggajati rute Jember-Cirebon di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah. Warga Solo Diimbau Perhatikan Syarat Baru Aturan Perjalanan Jarak Jauh

IHRAM.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, mengimbau warga memperhatikan aturan baru terkait syarat perjalanan jarak jauh khususnya dari sisi protokol kesehatan Covid-19, yaitu terkait booster atau vaksin penguat.

"Sesuai dengan SE (surat edaran) perjalanan luar daerah syaratnya wajib booster, kecuali yang komorbid dan enam tahun ke bawah," kata Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga

Sedangkan untuk calon penumpang usia 16-18 tahun minimum sudah menjalani vaksinasi dosis kedua. Dengan demikian, para penumpang tidak diwajibkan untuk tes usap terlebih dahulu.

"Tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan juga, tapi kan untuk angkutan-angkutan umum diwajibkan semua (aturan tersebut), baik itu kereta api, pesawat, maupun angkutan darat," kata Teguh.

Terkait hal itu, Manajer Humas KAI Daop 6 Franoto Wibowo mengatakan sesuai dengan aturan maka penumpang KA jarak jauh atau antarkota berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi penguat. "Untuk 6-17 tahun cukup dengan vaksinasi dosis kedua. Penumpang KA berusia 6 tahun ke bawah tidak wajib vaksin atau tidak wajib menunjukkan surat PCR atau antigen namun wajib didampingi pendamping yang memenuhi syarat," kata Franoto.

Selanjutnya, untuk penumpang KA lokal atau aglomerasi cukup sudah divaksin dosis pertama, tidak wajib menunjukkan surat negatif PCR atau antigen. "Sedangkan bagi penumpang KA yang belum atau tidak bisa divaksin cukup menunjukkan surat keterangan dari dokter atau RS pemerintah," katanya.

Selama masa transisi peraturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.

"Paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA, pembatalannya bisa lewat loket atau contact center kami. Aturan baru ini berlaku efektif 30 Agustus 2022," kata Franoto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement