IHRAM.CO.ID,RIYADH — Kementerian Perdagangan Arab Saudi (MOC) telah mengungkapkan kebusukan pemilik pompa bensin karena menjual bahan bakar palsu. Pelaku telah ditangkap dan didakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kamis (1/9/2022), pelaku kedapatan menjual BBM palsu yang tidak memenuhi spesifikasi dan standar yang ditetapkan masyarakat. Hasil pemeriksaan bahan bakar yang digunakan warga menunjukkan bahwa dia mencampur bahan lain dengan bensin 91.
Pelaku dijatuhi hukuman melanggar undang-undang anti-penipuan komersial. Pengadilan Kriminal Wilayah Jazan telah menjatuhkan denda finansial kepada pelaku, serta perintah pencemaran nama baik dengan menerbitkan putusan yang dikeluarkan terhadapnya di dua surat kabar atas biayanya sendiri.
MOC mewajibkan semua SPBU yang melanggar untuk memperbaiki mobil yang rusak dengan biaya sendiri, di samping fakta bahwa semua orang yang terkena dampak memiliki hak untuk menggunakan peradilan untuk menuntut kompensasi hak pribadi menurut undang-undang.
Penipuan anti-komersial menetapkan pengenaan denda finansial yang mencapai 2 juta riyal dan 3 tahun penjara, atau keduanya. Selain itu, mencemarkan nama baik para pelanggar dan mendeportasi pelanggar non-Saudi di luar Kerajaan adalah tindakan lain yang mengikuti.
MOC telah mengkonfirmasi bahwa mereka memantau pompa bensin sedemikian rupa sehingga mereka mematuhi peraturan di semua wilayah Arab Saudi untuk melindungi konsumen, dan untuk mendeteksi pelanggaran undang-undang penipuan anti-komersial dan untuk menerapkan tindakan hukuman, termasuk denda reguler.
Ia juga meminta semua konsumen untuk menyampaikan laporan mereka tentang pendirian yang melanggar melalui aplikasi "Balagh Tijary", atau melalui menghubungi pusat laporan: 1900.
Sumber:
https://saudigazette.com.sa/article/624478/SAUDI-ARABIA/MOC-defames-Saudi-owner-of-gas-station-for-selling-fake-fuel