IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan Sulendrakusuma mengatakan, pengembangan Kawasan Industri Halal (KIH) Bintan di Provinsi Kepulauan Riau masih menemui sejumlah sumbatan yang perlu dicari jalan keluarnya.
Beberapa sumbatan yang ditemui antara lain terkait isu infrastruktur energi dan gas yang belum tersedia, lalu lintas barang antar Free Trade Zone (FTZ) yang masih lamban, belum tersedianya instalasi pengolahan limbah B3, insentif fiskal yang dirasakan masih belum menarik bagi investor, dan promosi produk yang belum maksimal.
Karena itu, pemerintah pusat melalui Kantor Staf Presiden (KSP) berkomitmen untuk terus mengawal pengembangan industri yang memiliki berpotensi menjadi katalisator pemberdayaan produk halal dunia.
"KSP pasti akan menindaklanjuti masukan dari para stakeholders terkait, termasuk di antaranya menganalisa potensi kebijakan insentif fiskal bagi industri halal, percepatan proses sertifikasi halal, dan debottlenecking isu-isu infrastruktur KIH," ujar Panutan, dikutip dari siaran pers KSP pada Senin (5/9/2022).
Sementara itu, KIH Bintan atau Bintan Inti Halal Hub adalah salah satu dari tiga kawasan industri halal perintis di Indonesia. Dua KIH lainnya yakni Halal Modern Valley di Serang, Banten dan Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur.
Berdiri di atas tanah seluas 106 hektar, KIH Bintan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kebutuhan sektor riil ekonomi syariah yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Indonesia merupakan negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, sudah seharusnya Kawasan Industri Halal kita menjadi ujung tombak industri halal dunia,” ujar Panutan.
Sebelumnya dalam rapat koordinasi pengembangan KIH Bintan, Kamis (1/9), KSP juga menyampaikan apresiasinya kepada PT Bintan Inti Industrial Estate di Bintan (PT BIIE) selaku pengelola KIH Bintan.
Berkat sistem manajemen yang baik, saat ini KIH Bintan telah menyediakan bantuan bagi tenant yang ingin mendapatkan sertifikasi halal produknya. Selain itu, telah dilakukan audit rutin terhadap traceability komposisi produk halal. KIH Bintan juga berdaya dengan adanya pelabuhan, gedung pabrik dan pergudangan khusus halal dalam kawasan.
Sebagai informasi, KSP sebelumnya telah mengkoordinasi penyelenggaraan sertifikasi halal sesuai dengan amanat PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan ekosistem halal secara keseluruhan.