Kamis 22 Sep 2022 20:49 WIB

KBRI Kuala Lumpur Pantau Kasus Empat WNI Terdampar di Malaysia

Empat WNI tersebut merupakan korban sindikat penyelundupan migran.

Seorang warga berjalan dengan memakai masker melewati kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (14/5/2021). KBRI Kuala Lumpur Pantau Kasus Empat WNI Terdampar di Malaysia
Foto: ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman
Seorang warga berjalan dengan memakai masker melewati kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (14/5/2021). KBRI Kuala Lumpur Pantau Kasus Empat WNI Terdampar di Malaysia

IHRAM.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memantau perkembangan kasus empat warga negara Indonesia (WNI) yang sempat terdampar di Pulau Che Mat Zin, Malaysia.

"Empat WNI tersebut diamankan Pejabat Maritim Selangor. KBRI terus memantau perkembangan kasus ini," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur Yoshi Iskandar, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga

Badan Penegakan Maritim Negeri Selangor mengatakan empat WNI yang sempat terdampar selama empat hari di Pulau Che Mat Zin, Malaysia merupakan korban sindikat penyelundupan migran. Direktur Badan Penegakan Maritim Negeri Selangor Kapten Maritim Siva Kumar Vengadasalam dalam keterangannya mengatakan empat WNI yang terapung di sekitar 0,7 mil laut dari Pulau Pintu Gedong, Klang telah diselamatkan pada Selasa (20/9/2022) malam.

Ia mengirimkan kapal Petir 83 untuk melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan dari Maritime Rescue Sub Center (MRSC) Johor Bharu terkait empat orang yang ditemukan terapung di sekitar perairan Pulau Pintu Gedong tersebut sekitar pukul 14.15 waktu setempat.

Namun, sebelum pasukan operasi tiba, keempat korban penipuan sindikat penyelundupan migran itu telah diselamatkan oleh sebuah kapal pandu (pilot boat) milik Pelabuhan Klang. Dari hasil pemeriksaan ia mengatakan diketahui empat laki-laki berkewarganegaraan Indonesia berusia antara 26 hingga 43 tahun tersebut berusaha keluar dari Malaysia, namun menjadi korban penipuan agen sindikat penyelundupan migran.

Mereka memutuskan berenang menyeberangi laut ke Pulau Indah setelah ditinggal tanpa makanan selama empat hari di Pulau Che Mat Zin oleh agen sindikat penyelundupan migran.

Menurut Kumar, pemeriksaan lebih lanjut menemukan semua WNI yang ditahan tersebut tidak memiliki dokumen identitas yang sah sehingga Badan Penegakan Maritim Malaysia menahan empat WNI tersebut. Penyelidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Bagian 6 (3) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63 karena gagal menunjukkan paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan izin masuk kepada penegak hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement