IHRAM.CO.ID, MATARAM -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan kebijakan terkait aturan pemberangkatan jamaah umroh, yaitu mereka harus lapor ke Kemenag sebagai bagian dari pengawasan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag NTB HM Zaidi Abdad mengatakan dengan adanya laporan itu, Kemenag bisa mengetahui data berapa jamaah umroh yang sudah berangkat setiap bulan.
"Selama ini, kami tidak tahu berapa jamaah umroh yang sudah dan akan diberangkatkan setiap bulan oleh Perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel," katanya, Selasa (27/9/2022).
Dia mengatakan laporan itu sekaligus sebagai bentuk pengawasan dan antisipasi ketika terjadi masalah dan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap jamaah umroh. Misalnya, adanya jamaah umroh yang gagal berangkat meskipun telah membayar uang perjalanan ke biro umroh atau masalah jamaah terlantar di Tanah Suci dan masalah-masalah lainnya.
Selama ini, tambahnya, Kemenag tidak mengetahui tentang kuota umroh maupun jumlah jamaah serta jadwal keberangkatan ibadah umroh yang dilaksanakan PPIU. "Dasar itulah, sekarang kita ingin buat kebijakan agar PPIU melaporkan jamaah umroh. Jadi kita bisa berperan dalam memberikan pengawasan," katanya.
Di sisi lain, hal itu sekaligus sebagai upaya menertibkan keberadaan PPIU, sebab tidak sedikit PPIU tidak memiliki cabang di daerah. Dengan demikian, untuk memberikan jaminan terhadap jamaah, PPIU yang akan memberangkatkan jamaah tapi tidak memiliki cabang di daerah bisa dibatalkan.
"Kita tidak ingin ada jamaah yang tertipu oleh PPIU bodong, yang menyebutkan dirinya memiliki kantor pusat di luar daerah. PPIU seperti itulah yang akan kita tertibkan pelan-pelan melalui kebijakan itu," katanya.